TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Tangsel Sarankan Terlapor Konsultasi ke KPU

Oleh: Mg.Nabil
Rabu, 13 Maret 2024 | 13:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Muhamad Acep, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan dalam Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 sarankan kepada terlapor untuk berkonsultasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagian hukum, Rabu (13/3/2024).

“Saya memberikan saran kepada bapak dan ibu sekalian, pihak terlapor, untuk berkonsultasi ke jenjang ke atas. Saya pikir bapak ibu berkonsultasi ke atas sudah sehingga memahami persidangan pelanggaran administratif,” saran Acep.

Agenda dari sidang kali ini adalah pemeriksaan laporan dari pelapor dan memastikan para terlapor untuk menyiapkan argumennya secara lisan dan tertulis.

Namun, dikarenakan terlapor belum memiliki jawaban yang sesuai dengan laporan dari pelapor, maka Bawaslu Tangsel akan menyelenggarakan sidang lanjutan, dengan agenda jawaban dari terlapor.

“Jika terlapor belum menyiapkan jawaban hasil laporan, tadi yang disampaikan oleh pelapor, maka nanti kita akan siapkan jawaban pelaporan pada sidang selanjutnya,” tambah Acep.

Pada akhir sidang, setelah melakukan kesepakatan dengan pihak pelapor dan terlapor, Bawaslu Tangsel akan mengadakan sidang selanjutnya pada Jumat (15/3) besok.

“Kalo gitu kita sepakati pada hari Jumat, jam 14.00 (WIB) ya. Kita kembali melaksanakan sidang yang kedua, yaitu pembacaan jawaban oleh terlapor,” tutup Acep.

Pada sidang nomor 002/LP/ADM.PL/BSWL.KOTA/11.03/III/2024, KPPS/TPS di Tangsel yang dilaporkan oleh pihak pelapor antara lain 011, 012, 015, 022, 044,071, 072, 074, 083, 088, 091, 097, 109, 113, 122.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo