TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kepergok Sedang Beraksi, Maling Warung Sembako Dikepung Warga

Embat Puluhan Bungkus Rokok & Uang Rp 2,9 Juta

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 19 Maret 2024 | 07:45 WIB
Polsek Pondok Aren lakukan olah TKP terkait aksi pencurian yang tertangkap warga. Pelaku berusaha mencuri di salah satu toko di Pondok Aren.(Dra)
Polsek Pondok Aren lakukan olah TKP terkait aksi pencurian yang tertangkap warga. Pelaku berusaha mencuri di salah satu toko di Pondok Aren.(Dra)

PONDOK AREN-Warga Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, memergoki maling yang tengah beraksi di warung sembako, Senin (18/3) dini hari. Maling tersebut pun panik dan melarikan diri lewat atap rumah warga. Namun, warga sudah mengepung dan berhasil membekuknya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku pembobolan warung sembako bersinisial ADA ini merupakan warga sekitar.

"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) saksi melihat sandal pelaku ada di samping rumah pemilik warung sembako. Saksi yang curiga kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang," ujarnya.

Meski sempat lari ke atap, namun karena dikepung warga akhirnya pelaku tetap berhasil diamankan. Dari tangannya disita barang bukti beberapa rokok dengan total jutaan rupiah.

"Pelaku kemudian terkejut dan melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung warga. Maling warung sembako yang merupakan warga tetangga RT itu pun ditangkap dan diamankan warga sekitar. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,9 juta dan beberapa bungkus rokok," katanya.

Kapolsek menerangkan, pemilik warung tak mau menempuh jalur hukum dan memilih damai. Alhasil, polisi memfasilitasi dengan melakukan restorative justice guna penyelesaian kasus.

"Kemudian antara pemilik warung yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili saudara IR melakukan mediasi untuk musyawarah," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo