TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Kasus Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci Tangerang, Pasutri Jadi Dalangnya

Laporan: Gema
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29), menjadi dalang dalam kasus prostitusi anak via aplikasi MiChat di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, DL berperan sebagai muncikari. Sementara, suaminya berinisial RA, berperan sebagai operator yang menjual korban kepada pria hidung belang.

“DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan wanita,” ucap Zain, Selasa (19/3/2024).

Kasus tersebut berhasil dibongkar pada Sabtu (16/3) lalu, usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk praktik prostitusi.

"Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (aplikasi MiChat)," kata Zain

Pada saat diamankan, pihak kepolisian juga mendapatkan dua orang remaja yang merupakan korban eksploitasi para pelaku. Selain itu, ada juga barang bukti berupa ponsel hingga alat kontrasepsi yang diamankan.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," ungkapnya.

Kedua pelaku juga sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo