TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPK Minta Mendagri Tak Salurkan Bansos

Laporan: AY
Kamis, 21 Maret 2024 | 08:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - KPK mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial alias bansos distop dulu saat menjelang Pilkada 2024. Usulan KPK ini didukung Mendagri Tito Karnavian.
Usulan menyetop pemberian bansos disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Rapat ini turut mengundang Mendagri Tito Karnavian yang diwakili Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh yang diwakili Deputi Investigasi.
Saat memberikan sambutan, Alexander Marwata awalnya menyoroti adanya peningkatan anggaran bansos menjelang Pemilu 2024. Ia memprediksi, hal serupa bakal terjadi menjelang Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024.
“Kita ketahui menjelang Pilkada, coba Bapak dan Ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik? Bandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Alex.
Kepada para tamu undangan, Alex kemudian meminta agar mereka memeriksa anggaran tersebut. Mantan hakim pengadilan korupsi ini juga berharap, pihak terkait membantu menerbitkan aturan, agar pemberian bansos dapat dihentikan menjelang pencoblosan Pilkada. Menurutnya, aturan itu bisa membantu meningkatkan kualitas Pilkada.

“Saya sih berharap ada Perda (Peraturan Daerah) atau apa pun yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” sarannya.

Alex kemudian bercerita, jelang Pilpres 2024, dirinya melihat fenomena pemberian bansos yang semakin gencar dilakukan pemerintah. Bahkan, ada salah satu tetangganya yang mendapatkan banyak amplop berisi uang. Pemberian semacam itu, disebut Alex, telah membuat masyarakat cenderung memilih calon pemimpin yang memberikan bantuan.
Alex melanjutkan, fakta ini juga sejalan dengan hasil survei yang dilakukan KPK sebelumnya. “Kita sudah menduga hal itu pasti terjadi sesuai dengan survei kami di KPK bahwa preferensi memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara, yang pertama-tama faktor uang," ungkap Alex.

Menanggapi usulan ini, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir memberi sambutan hangat. Dia mengaskan, Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian bakal menerbitkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk melarang penggelontoran bansos jelang Pilkada.
“Jadi, imbauan-imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah, seperti yang Pak Pimpinan KPK sampaikan,” ujar Tomsi.

Meski begitu, Tomsi belum bisa memastikan apakan usulan KPK bisa diwujudkan dengan produk hukum seperti Perda agar bersifat mengikat. Menurutnya, Kemendagri tidak bisa masuk ke ranah peraturan itu karena harus melalui proses panjang.
“Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat, kan ada proses yang panjang,” tuntasnya.

Usulan KPK ini juga didukung pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Menurutnya, yang disampaikan KPK sudah tepat, karena pemberian bansos rentan dipolitisasi dan dijadikan alat transaksi politik.
“Agar Pilkada aman, damai, adil, dan transparan, bansos itu mesti distop. Karena, biasanya siapa yang menebar bansos dan membagikan itu cenderung bisa mendapatkan dukungan publik dan mendapat dukungan masyarakat,” ulasnya, Rabu (20/3/2024).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menambahkan, belakangan ini bansos mulai menggeser politik uang yang biasanya digunakan untuk “membeli” suara rakyat.

Ia pun meminta agar pemerintah pusat maupun daerah memberi aturan tertulis mengenai bansos yang harus dihentikan ketika memasuki musim Pemilu. Selainnya itu, juga perlu memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar berupa diskualifikasi atau semacamnya.
“Saya melihat yang disampaikan KPK sudah tepat untuk meminimalisir politisasi yang terjadi di Pilkada. Kita harus jaga demokrasi kita yang sehat, kuat, dan beradab agar bansos di Pilkada tidak dipolitisasi,” pungkasnya.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo