TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Aniaya Pacar Petugas PPSU Jadi Tersangka, Diancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Laporan: AY
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:35 WIB
PPSU Z tertangkap kamera sedang menganiaya pacarnya E. Foto : Istimewa
PPSU Z tertangkap kamera sedang menganiaya pacarnya E. Foto : Istimewa

JAKARTA - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Z yang viral akibat menganiaya dan melindas pacarnya, E, yang juga petugas PPSU, ditetapkan menjadi tersangka. Z merupakan petugas PPSU Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, kepada wartawan, Rabu (10/8).

E yang tidak mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, kini juga sudah bersedia untuk divisum. Supriadi menjelaskan, kondisi E secara psikologis belum diketahui, tetapi sudah mendapat pendampingan secara psikis.

“Sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) model A. Visum mau," tambahnya.


Sementara Z, kata Supriadi, akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.


Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Z kepada E di Jalan Kemang Dalam IV, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, viral di medsos. Ulah Z bahkan membuat geram Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Setelah melihat video tersebut, Riza langsung menelepon Asisten Pemerintah dan Lurah terkait. Dia meminta kejadian ini diproses dan usut tuntas.


“Pelakunya langsung kami pecat. Kami mengecam keras tindakan brutal dan tak bermoral itu. Sangat disayangkan, tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi. Apapun alasannya,” kata Riza. (AY/US/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo