TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Fakta Terkini Kasus Koboi Mampang, Sudah Ditetapkan Tersangka

Laporan: Gema
Senin, 25 Maret 2024 | 09:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria bernama Harits Rahman Rizky (33), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digunakannya untuk melakukan penodongan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui pada Kamis (21/3) lalu, pria yang dijuluki sebagai si Koboi Mampang itu melakukan penodongan terhadap pengendara mobil yang diawali dengan percekcokan.

Tak butuh waktu lama untuk polisi menyelidiki kasus yang viral tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (23/3) dini hari.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku langsung mengakui aksi koboinya itu.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya," kata David, Sabtu (23/3).

Ia pun mengaku hanya ingin menakut-nakuti sang pengendara yang terlibat cekcok dengan cara menodongkan pistol.

Saat ini, polisi juga sudah berhasil mengungkap asal-usul senjata airsoft yang digunakan oleh pelaku pada peristiwa itu.

"Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp 2 juta," kata David, Minggu (24/3).

Dipastikan, Harits tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang digunakan untuk menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan itu.

"Tidak punya izin (kepemilikan senjata)," ucapnya.

Harits juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo