TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Maju Lewat Jalur Independen, Cawalkot Harus Kantongi 66.446 KTP

KPU Tangsel Bersiap Susun Tahapan Pilkada

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 27 Maret 2024 | 08:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG-Untuk mencalonkan diri di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dari jalur independen, setidaknya harus mengantongi dukungan 66.446 Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU Kota Tangsel tengah bersiap menyusun tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membuka pendaftaran Cawalkot. Selain melalui jalur partai politik (parpol), seseorang yang ingin maju menjadi Cawalkot juga bisa melalui jalur nonpartai atau independen.

Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ajat Sudrajat mengatakan, masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah dari jalur independen harus mengumpulkan 66.446 dukungan KTP.

“Untuk yang mau maju melalui jalur independen di Tangsel itu harus mengumpulkan KTP 66.446 dukungan minimal,” ungkapnya.

Ajat menjelaskan, ketetapan jumlah minimal dukungan untuk calon independen mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU. Jumlah dukungan calon independen sebagai syarat mendaftar dipengaruhi oleh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DP pada Pemilu sebelumnya.

Wilayah dengan jumlah DPT paling sedikit 1 juta pemilih, maka harus memiliki 6,5 persen dukungan.

“Kalau di Tangsel ini kan jumlah Daftar Pemilih Tetap ada 1.022.237 pemilih,” ungkapnya.

Ajat menyebut, dukungan sebagai syarat pendaftaran itu dibuktikan dengan fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Jika ada masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah Tangsel melalui jalur nonpartai atau independen tentu harus melakukan persiapan sejak dini.

Ajat menuturkan, tahapan Pilkada akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau independen.

Sementara, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo