TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anwar Usman Kena Teguran Lagi

Laporan: AY
Sabtu, 30 Maret 2024 | 08:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Citra Anwar Usman semakin tercoreng. Untuk kedua kalinya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sanksi etik teranyar yang dijatuhkan ke Anwar karena dia tidak terima dengan sanksi pertama dan menggelar konferensi pers. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan MKMK, yang dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Palguna, dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Anwar dicopot dari posisi Ketua MK karena dianggap melanggar etik berat saat membuat putusan mengenai batas usia Capres-Cawapres, dengan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, tertanggal 7 November 2023. Anwar tak terima dengan sanksi ini, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggelar konferensi pers.

MKMK memandang, langkah Anwar ini melanggar etik. Palguna menerangkan, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. Palguna menyebut, hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani, dan harus menerimanya dengan rela hati.

Untuk itu, MKMK menilai sikap Anwar yang justru tidak terima putusan MKMK adalah hal janggal. "Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama," jelas dia. 
Pakar hukum tata negara Prof Juanda menganggap pantas Anwar kembali dijatuhi sanksi oleh MKMK. Dia menerangkan, seorang hakim tidak diperkenankan berkoar-koar di publik tentang hal-hal yang berkaitan dengan isi tuntutan.

Ini merupakan sanksi yang cukup telak bagi Anwar Usman sebagai hakim konstitusi yang ternyata sudah dua kali diputuskan melanggar kode etik," kata Prof Juanda, saat dihubungi Redaksi, Jumat (29/3/2024).

Dia berharap, sanksi yang kedua kalinya ini menyadarkan Anwar untuk segera melepas jabatannya sebagai hakim MK. Sebab, kehadiran Anwar di MK akan terus dipandang negatif oleh publik.
"Seharusnya beliau itu mengevaluasi diri untuk menjaga etika seorang hakim, ataupun dalam kaitan marwah lembaga MK. Ini jadi pembelajaran cukup berharga bagi seorang hakim yang penuh dengan pagar-pagar etika," tegas Juanda.

Sanksi demi sanksi yang diterima Anwar ini ikut dikomentari warganet. Mereka heran dengan sikap Anwar yang begitu sering melanggar etik.
"Tuman (kebiasaan)," tulis @BangFuad8008. "Kok sering begitu sih. Apa belum paham fungsi dan tugas," timpal @AmrullahMap.

Akun @MgmPtmgm menyamakan sikap Anwar dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang juga sering mendapat sanksi pelanggaran etik. "Sama seperti Ketua KPU, Ketua MK tidak bosan-bosannya melanggar etika," tulisnya.
Sedangkan akun @ballambinlove terlihat sedih, karena MK menjadi begitu tercoreng karena ulah Anwar. "Halo MKMK. Semua pasti tahu MK adalah benteng terakhir yudikatif dalam mengawal konstitusi. Namun, karena Anwar, MK makin tercoreng," tulisnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo