TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kursi Ketua DPR, Milik Siapa?

Oleh: Supratman
Kamis, 04 April 2024 | 06:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bursa Ketua DPR memanas. Berdasarkan UU MD3, kursi tersebut diberikan kepada parpol pemenang pemilu (PDI-P).
Karena selisih perolehan suara hasil Pemilu 2024 antara PDI-P dan Golkar tidak sampai 1,5 persen, maka terbuka peluang bagi Golkar untuk mengintip kursi Ketua DPR.
Kondisi ini sempat memanaskan hubungan antara dua parpol senior ini. PDIP, lewat Sekjen Hasto Kristyanto sempat mengeluarkan pernyataan “kesabaran kami ada batasnya”. Golkar menanggapi dingin dan tenang.
Kekhawatiran PDI-P bukan tanpa alasan. Pada Pemilu 2014, PDI-P sebagai peraih suara terbanyak, berhak atas kursi ketua DPR.

Namun, situasi memanas antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. UU MD3 diubah. Pengajuan pimpinan DPR (ketua dan wakil ketua) disetujui dalam satu paket. Kursi Ketua DPR akhirnya berhasil diambil Golkar (Setya Novanto).
Kalau (masih) merujuk UU MD3 yang sekarang, untuk periode 2024-2029, kursi tersebut akan diduduki peraih suara terbanyak nasional dari PDI-P: Said Abdullah (528.815 suara/Dapil Jatim XI).

Wakil ketuanya; Airin Rachmi Diany (peraih suara terbanyak internal Golkar), Dedi Mulyadi (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat).

Namun, Said sudah menolak. “Itu bukan baju saya,” kata Said yang mengaku sudah menandatangani pernyataan tidak bersedia menjadi Ketua DPR.

Kalau bukan Said, lalu siapa? Puan Maharani, Ketua DPR sekarang? Bisa iya bisa tidak. Karena, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) yang meng haruskan ketua DPR dipegang parpol pemenang pemilu, tampaknya akan direvisi lagi.
Situs resmi DPR sudah mencantumkan bahwa revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023-2024. Ada di nomor 15 dari 47 yang masuk Prolegnas. Pengusulnya: DPR. Tanggal update, 3 April 2024.
Namun, tidak semua yang masuk prolegnas akan dibahas. Lihat lihat “anginnya”. Bisa dibahas, bisa tidak. Tergantung situasi, kondisi serta kepentingan dan peta politik.
Di Indonesia, apa pun bisa berubah sangat cepat. Termasuk UU MD3 yang berpotensi mengocok ulang tata cara pemilihan Ketua DPR.

Bahkan, bukan hanya soal kursi pimpinan DPR, isu dan kepentingan kepentingan lain yang tak kalah strategisnya, bisa tiba-tiba menyelinap. Atau sebaliknya, tiba-tiba menghilang lagi.
Bagi rakyat, sederhana saja: DPR jangan terlalu asyik dengan diri sendiri sehingga melupakan rakyat. Walaupun, bagi rakyat, perebutan kursi Ketua DPR sudah menjadi rutinitas dan suguhan “drama” lima tahunan, jangan sampai isu ini menimbulkan kegaduhan baru.
Mestinya, DPR bisa melahirkan UU yang solid, tidak mudah diutak-atik dan berubah sesuai kepentingan politik sesaat. UU MD3 termasuk yang paling diubah.
Jangan sampai, urusan kursi pimpinan DPR lebih heboh, gaduh dan urgen dibanding urusan rakyat yang antre beras murah serta harga-harga yang melambung tinggi. Kembalilah kepada rakyat. Rasakan denyut nadi penderitaan rakyat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo