TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Arti Amicus Curiae Yang Diajukan Banyak Pihak Ke MK Di Perkara Pilpres 2024

Laporan: AY
Selasa, 16 April 2024 | 21:35 WIB
GedungvMK. Foto : Ist
GedungvMK. Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah kalangan ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari akademisi, budayawan, masyarakat sipil hingga terakhir Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Lantas, apa sebenarnya arti amicus curiae ini?
Mega ikut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae melalui surat kuasa yang diantar langsung oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ke Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

Selain Mega, pihak lain yang juga sudah lebih dulu mengirim amicus curiae adalah sastrawan Ayu Utami. Ia mewakili 159 seniman dan budayawan. Ayu beralasan, amicus curiae dikirim ke MK untuk menyampaikan keresahan para pegiat seni terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang sarat dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

Selanjutnya, sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil juga mengajukan Amicus Curiae ke MK. Tim perumus Amicus Curiae dari akademisi ini terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Secara sederhana, Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan. Amicus Curiae yang berasal dari bahasa latin ini juga disebut friend of the court dalam bahasa Inggris.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Biasanya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang ramai diperdebatkan dan berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat. 
Amicus curiae diakui dan dipraktekkan dalam sistem hukum di Indonesia. Rujukannya antara lain Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Untuk diketahui, dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Melainkan untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo