TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Untuk Renovasi Rumah Anak, SYL Juga Memakai Anggaran Dari Kementerian

Laporan: AY
Kamis, 18 April 2024 | 06:35 WIB
Sidang kasus SYL. Foto : Ist
Sidang kasus SYL. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengungkapkan, bosnya kerap menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal ini dibeberkan Panji saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal potongan uang sebesar 20 persen dari pejabat eselon I di Kementan.
“Terkait BAP saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara,” tanya jaksa, disambut anggukan kepala Panji.
“Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?” tanya jaksa lagi.

“Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran. Eselon I,” jawab Panji.

Setelah itu, jaksa mengonfirmasi keterangan Panji dalam BAP yang menyebut bahwa uang haram itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi SYL.
“Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?” tanya jaksa.

Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak,” ungkap Panji.
Jaksa meminta Panji membeberkan kepentingan pribadi SYL dan keluarga yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Salah satunya, adalah untuk renovasi rumah anak SYL di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Biaya perbaikan-perbaikan. Perbaikan rumah,” ungkapnya.

“Itu dibiayai juga untuk kebutuhan itu?” selisik jaksa.
“Kebutuhan dibiayai,” jawab Panjom
“Dibiayai juga untuk perbaikan?” tanya jaksa lagi, yang dijawab “iya” oleh Panji.

SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo