TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setelah Bunuh J

E, R Dan K Dijanjikan 2 M Oleh Sambo Dan Istri

Oleh: US/AY
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)

JAKARTA - Semakin banyak fakta dan cerita yang terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya, cerita soal Irjen Ferdy Sambo dan istri yang menjanjikan memberi uang kepada para ajudannya yang membantu mengeksekusi Brigadir J.

Tak tanggung-tanggung, Sambo dan istri menjanjikan akan memberi uang total sebesar Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rizky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Cerita lain, ada petugas LPSK yang disodori amplop tebal dari anak buah Sambo.

Cerita soal Sambo berjanji memberikan uang ini didapat dari kesaksian Bharada E, Bripka RR, dan Kuat, kepada penyidik. Tak hanya Sambo yang menjanjikan uang itu. Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga ikut menjanjikan memberi uang. Jumlahnya beda-beda. Bharada E yang mendapat perintah menembak Brigadir J dijanjikan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Kuat dan RR yang ikut membantu Sambo, merencanakan dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J dijanjikan masing-masing Rp 500 juta. Agar pemberian tak mencolok, Sambo menjanjikan uang tersebut akan diberikan pada Agustus setelah kasus mereda.

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, membenarkan pengakuan mantan kliennya soal iming-iming pemberian uang itu. Deolipa bilang, kesaksian Bharada E itu sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa, saat dihubungi wartawan, kemarin.

Kata Deolipa, Sambo menjanjikan pemberian uang itu tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario bosnya. Namun, Bharada E tak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Bharada E, RR, dan Kuat hanya dijanjikan sejumlah uang tersebut.

Pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny beralasan, hal itu menjadi materi penyidikan.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis juga enggan berkomentar soal iming-iming tersebut. Kata Arman, pihaknya saat ini fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya. Soal pengakuan di BAP, ia mengaku masih mendalami perkembangan yang terjadi. "Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," imbuh Arman.

"Amplop Tebal Dari Bapak"

Selain soal Sambo yang menjanjikan uang, ada juga cerita petugas LPSK yang disodori amplop tebal dari staf Irjen Ferdy Sambo. Cerita ini datang dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, saat dikontak wartawan, kemarin.

Ceritanya, pada 13 Agustus 2022, dua petugas LPSK menemui Sambo di Kantor Divisi Propam Polri. Tujuannya, untuk membicarakan permintaan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E.

Edwin menerangkan, ini adalah pertemuan pertama tim LPSK dengan Sambo. Setelah pertemuan itu, ada jeda menunggu kedatangan Bharada E. Salah satu staf LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Satu lagi menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam. Nah, pada saat menunggu itu, tiba-tiba seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyodorkan map yang di dalamnya ada dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Orang tersebut menyebut, amplop itu titipan bapak. Namun, staf LPSK itu tidak menerima titipan dan menyampaikan kepada orang tersebut untuk dikembalikan saja.

"Belum dilihat (isinya). Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,” terang Edwin.

Lalu, bagaimana soal perlindungan terhadap Putri? Soal ini, Edwin seolah angkat tangan. Ia menduga, istri Sambo itu tidak butuh perlindungan. Soalnya, Putri tampak tak berniat berkomunikasi dengan LPSK untuk kepentingan asesmen perlindungan. Tiga kali bertemu, Putri tak bisa memberikan keterangan apa pun dengan alasan trauma. Bahkan, LPSK masih belum bisa mewawancarai secara langsung ataupun tertulis.

Komnas HAM Periksa Sambo

Di tempat terpisah, Komnas HAM memastikan Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Sambo mengakui sendiri hal tersebut saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, kemarin.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya, termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.

"Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal. Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak, tapi tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," ucapnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo