TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Sukses Bekuk Komplotan Ganjal ATM

Pelaku Sudah Beroperasi 7 Kali, Gunakan Tusuk Gigi

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Selasa, 30 April 2024 | 07:45 WIB
PELAKU GANJAL ATM - Pelaku ganjal mesin ATM berinisial A berhasil diamankan Polsek Ciputat Timur.(dra)
PELAKU GANJAL ATM - Pelaku ganjal mesin ATM berinisial A berhasil diamankan Polsek Ciputat Timur.(dra)

CIPUTAT-Polisi berhasil mengungkap komplotan pengganjal mesin ATM. Satu pelaku berinisial A diamankan aparat Polsek Ciputat Timur. Sedangkan, rekan-rekan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, A alias Ijal melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu dengan dua temannya yang lain.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ini dilakukan dengan melibatkan tersangka lainnya, namun dua orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Senin (29/4).

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengganjal mesin ATM dengan sebuah tusuk gigi. Sehingga membuat seolah-olah mesin tersebut rusak dan tidak mengeluarkan uang kita korban mau tarik tunai.

Ketika korban sudah meninggalkan mesin ATM, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendatangi mesin ATM dan mengambil uang korban.

“Jadi ketika ada orang ingin menggunakan ATM dikondisikan mesinnya seolah-olah bermasalah,” jelasnya.

Kemas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ganjal ATM tersebut telah beraksi sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Lokasi tersebut tersebar mulai dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Cilegon. Tujuh kali operasi tersebut dilakukan pelaku dalam kurun waktu sejak Maret hingga April 2024

Dari hasil operasi tersebut, komplotan ganjal ATM berhasil meraup uang hingga jutaan rupiah. “Nominal kalau berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, dari masing-masing korban. Total kurang lebih sekitar Rp 6 juta,” pungkasnya.

A, yang kini jadi tersangka, mengaku uang yang didapatkan dari hasil ganjal ATM tersebut dibagi rata dengan teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 02 Juni 2025
Berita Populer
02
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 1 hari yang lalu

06
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
BPBD Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Cipondoh

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit