TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Curi Motor Tukang Es Kelapa, 2 Warga Pandeglang Diamankan Polisi

Oleh: AY/BNN
Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:52 WIB
MA dan NH berhasil diamankan Polsek Kresek terkait pencurian sepeda motor. Foto : Istimewa
MA dan NH berhasil diamankan Polsek Kresek terkait pencurian sepeda motor. Foto : Istimewa

TANGERANG - Dua warga Pandeglang ditangkap personel Polsek Kresek Polresta Tangerang. MA (31) dan NH (23) keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang diringkus setelah mencuri sepeda motor milik tukang es kelapa di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (29/7) lalu.
“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, pada Minggu (14/8).
Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

“Kemudian datang 2 orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon.
“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban tidak bisa mengejar kedua tersangka. Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

“Personel pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek,” ujar Romdhon.
Selang beberapa jam kemudian polisi menangkap tersangka MA di wilayah Kresek karena motor yang dikendarainya memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.
“Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” papar Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Romdhon.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo