TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:39 WIB
Seorang pengendara ojek daring sedsng mengisi BBM. Foto : Istimewa
Seorang pengendara ojek daring sedsng mengisi BBM. Foto : Istimewa

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Sedianya, pada Sabtu (13/8) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," (AY/MS/rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 04 Juli 2025
Berita Populer
02
03
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
06
Damkar Kota Tangsel Perkuat Integritas

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 11 jam yang lalu

08
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit