TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korupsi Dana Nasabah 1.4M, Tim Kejari Geledah Bank BRI Cabang Pandeglang

Oleh: BNN/AY
Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Tim Kejari geledah kantor BRI Pandeglang. (Ist)
Tim Kejari geledah kantor BRI Pandeglang. (Ist)

PANDEGLANG –  Mengejutkan, di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, terjadi dugaan kasus tindak qpidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar.

Untuk mendalami dugaan kasus itu, satuan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan kantor Bank BRI setempat, Selasa (16/8/2022).

Penggeledahan yang dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu, pihak Kejari Pandeglang telah menggondol sejumlah berkas penting untuk bahan penyelidikan.

Penggeledahan itu, menyusul sudah ditetapkannya satu orang tersangka berinisial Z, yang sebelumnya menjabat Relationship Manager di BRI Cabang Pandeglang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, penggeledahan yang dilakukannya kemarin (Selasa), bagian dari upaya mencari barang bukti atau data dukung yang belum ditemukan.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari data dukung, yang belum kami temukan. Data itu, nantinya untuk mendalami dan memperkuat dugaan kasus tersebut,” kata Kunto, Rabu (17/8/2022).

Dijelaskan Kunto, barang bukti yang dicari oleh pihaknya itu berupa data atau dokumen nasabah yang berkaitan dengan penanganan dugaan kasus korupsi dana nasabah tersebut.

“Sebagian besar barang bukti yang kami cari berupa dokumen nasabah. Kurang lebih ada satu koper dan satu box data atau barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya bakal mempercepat penyelidikan kasus dugaan tersebut.

“Selanjutnya kami akan mempercepat penyidikan ini, walaupun sudah ada tersangkanya kami akan bereskan semuanya,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani menambahkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan Z, dengan melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur.

Kemudian tambahnya, adanya penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif di Bank tersebut pada Tahun 2020-2021. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 1.476.622.008.

“Sebelumnya kami menerima berkas pelimpahan berupa tindak pidana umum, setelah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus ternyata ada tindak pidana korupsinya, didalam kasus ini ada kerugian negara kurang lebih Rp 1,4 miliar,” pungkasnya.

Saat ini kasus tersebut katanya, masuk dalam tahap penyidikan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 29 saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial Z pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.

“Saat ini masih penyidikan, kami juga telah memanggil 29 orang saksi mulai dari nasabah, karyawan, hingga Kepala Cabang. Tersangka merupakan mantan Relationship Manager pada salah satu Bank BUMN di Pandeglang,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo