TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dugaan Sewa Pesawat Fiktif Rp5,49 Miliar Diusut, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status ke Penyidikan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 22 Mei 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejari Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, setelah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana menjelaskan, perkara bermula pada 2021 saat PT APK membuka lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara. Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.


Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Namun, dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat dimaksud.


Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.
“Faktanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 itu tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ujar Teja, Jumat (22/5/2026).


Dari hasil penyelidikan, tim jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Kota Tangerang akan segera memanggil sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.


“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, melengkapi alat bukti, serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara ini,” tegas Teja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit