TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ferdy Sambo Tidak Bantah Keterangan 15 Saksi

Polri: Artinya Perbuatan Tersebut Benar Adanya…

Laporan: AY
Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:01 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ferdy Sambo tidak membantah apa yang kesaksian para saksi tersebut.

"Pelanggar, Irjen FS, juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Dia menambahkan, kelima belas saksi ini juga tak menyangkal perbuatan mereka. Dalam pemeriksaan di sidang itu, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikutnya, klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). "Tadi ada lima orang," imbuhnya. 

Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. "Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik," beber Dedi. 

Diungkapkan Jenderal polisi bintang dua ini, masih ada 34 personel polri sebagai terduga pelanggar etik. Polri akan menyelesaikan pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.

"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan. Timsus bersama propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, usai mendengarkan putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan konsekuensi perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.

Eks Kadiv Propam itu kemudian membacakan surat permintaan maaf terhadap rekan sejawat dan seniornya di Korps Bhayangkara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah merinci ke-15 saksi tersebut. Yakni, lima orang saksi  dari Patsus Brimob.

Kelimanya yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi). "Mereka hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," tuturnya.

Kemudian, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Berikutnya, ada tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). "RE hadir melalui Zoom," ungkap Nurul.

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo