Soroti Kasus Pelemparan Gunting ke Siswa SMAN 2 Tangsel, JPPI Sebut Oknum Guru Harus Disanksi
SETU - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ikut menyoroti kasus pelemparan gunting hingga melukai siswa yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tangerang Selatan (Tangsel).
Koordinator Nasional (Kornas) JPPI, Ubaid Matraji menilai, tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pendidik di lingkungan sekolah tersebut jelas sudah mencoreng dunia pendidikan di Tanah Air.
Tindak kekerasan ini, kata Ubaid, tak bisa dibiarkan terjadi. Apalagi di tempat para generasi bangsa menimba ilmu.
"Penggunaan cara-cara kekerasan ini masih banyak dilakukan di sekolah-sekolah. orang tua dan anak-anak ga boleh diam. semua harus berani bersuara," tegas Ubaid saat dikonfirmasi, Jumat
Menurutnya, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Namun adanya kasus tersebut, merusak itu semua.
"Hingga kini, Indonesia masih darurat kekerasan di sekolah. Sekolah bukan tempat yang aman bagi anak-anak," ujar Ubaid.
Ubaid menegaskan, tindakan tersebut tak patut mendapat pembelaan. Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun.
Maka seharusnya, kata Ubaid, sanksi tegas harus tetap dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.
"Harus diberikan sanksi yang tegas dong oleh pihak sekolah. Sekolah harus mendorong untuk guru yang terlibat diproses secara hukum. Ini bagian dari pembelajaran bahwa hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh tebang pilih," tegasnya.
Ubaid kembali menegaskan, sanksi merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh oknum guru tersebut.
"Tetapi jika baru kali pertama, maka perlu ada pendalaman kasus dan skorsing. Jika ternyata kesalahannya sangat berat maka bisa juga berujung pada pemecatan," jelas Ubaid.
Selain sanksi tersebut, Ubaid menyebut bahwa dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini juga dapat dipidana.
Jika memang terbukti melakukan kekerasan, kata Ubaid, maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
"Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai terbukti bersalah oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melempar gunting ke arah siswa saat jam pelajaran, bakal dijatuhkan sanksi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan saat dijumpai di SMAN 2 Kota Tangsel, Kamis (5/9/2024).
Menurut Teguh, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran biologi di SMAN 2 Kota Tangsel ini telah melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Kejadian ini kan tidak ditoleransi seperti begini, kita kan sudah ada Permendikbud 46 tahun 2023. Ya (melanggar-red). Makanya kena sanksi," tegas Teguh.
Menurut Teguh, perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jelas bagian dari tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di dalam lingkungan sekolah. Hal tersebut tentu tak dapat dibenarkan.
"Kami sangat menentang itu gitu, tidak ada bentuk kekerasan apa pun. Apa lagi Undang-undangnya sudah jelas dan tidak dibenarkan," ungkap Teguh.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu