Ngeri, Tren Kasus Bullying Di Sekolah Naik Tiap Tahun
JAKARTA - Setiap tahun, angka bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan, terus bertambah.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023.
Sedangkan pada awal 2024, sudah mencapai 141 kasus.
Dari seluruh aduan itu, 35 persen terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan, hasil pengawasan menunjukkan, kekerasan kepada anak di satuan pendidikan, cenderung dilakukan berkelompok.
Salah satu kasus dugaan kekerasan anak yang menarik perhatian publik, adalah bullying atau perundungan pelajar SMA Binus School Serpong pada 1 Maret 2024.
Belum reda kasus itu, muncul kasus dugaan serupa di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Belum lagi, di berbagai daerah lainnya.
Menurut Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, bullying atau perundungan terjadi di lembaga-lembaga satuan pendidikan, di level SD, SMP maupun SMA. Bahkan, diduga terjadi di program spesialis kedokteran. Sehingga, ada yang bunuh diri karena bullying.
Lalu, anak SMP di Palembang diduga diperkosa 4 temannya, yang umurnya masih di bawah 14 tahun. “Kami sangat prihatin,”katanya.
Karena trennya semakin naik, sementara penanganan dari Pemerintah cenderung tidak ada semangat, ia pun mengusulkan kalau ada daerah yang tingkat bullying yang tinggi, diberi sanksi. “Saya setuju, dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diturunkan saja,” tandasnya.
Namun, usulan itu dikritik Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Menurut dia, pemotongan dana TKDD, bakal merugikan para guru.
Lalu, apa saran mereka untuk mengurangi bullying? Berikut wawancara dengan Syaiful Huda mengenai hal ini.
Tingkat bullying di lembaga pendidikan cukup tinggi. Untuk mengatasinya, Anda mengusulkan pemotongan anggaran bagi daerah yang angka perundungannya tinggi. Tolong jelaskan...
Saat ini, Indonesia memang darurat bullying. Makanya, harus ada reward and punishment dalam mengurangi angka perundungan ini.
Siapa yang berprestasi, harus dikasih penghormatan. Siapa yang tidak berprestasi, harus dikasih punishment. Nah, salah satunya melalui pemotongan anggaran.
Caranya?
Kalau ada daerah yang tingkat bullyingnya tinggi, ada punishment dengan mengurangi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)- nya. TKDD pada konteks pendidikan. Kalau terjadi banyak bully di level pendidikan, TKDD dulu yang dikurangi.
Berapa pengurangannya?
Terkait berapa potongannya, nanti Kemenkeu dan Kemendagri yang bisa menghitungnya.
Kenapa anggaran daerah harus dipotong jika terjadi banyak bully?
Supaya semua bekerja dengan sungguh-sungguh, dan darurat bullyingini bisa kita kurangi. Saat ini, banyak daerah yang lepas tangan dan lebih menyalahkan pihak sekolah.
Selain pemotongan anggaran, langkah apa lagi yang bisa dilakukan?
Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terlibat, apakah anak pejabat, orang biasa, harus diperlakukan sama. Jangan sampai kasus bully hilang gara-gara si pelakunya anak pejabat dan seterusnya.
Apa lagi yang perlu dilakukan?
Perlu ada Satgas. Kita berharap Satgas itu concern untuk betul-betul dari hari ke hari melakukan proses pengawasan, dan dibikin manajemennya dengan baik.
Pengawasannya itu mudah kok, karena pola tindak bullying ini tidak dilakukan oleh orang per orang, tapi dilakukan secara berkelompok.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu