MUI Keluarkan Fatwa Haram Golput
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan fatwa haram bagi perbuatan tidak memilih atau golput di Pilkada tahun ini. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tajuddin pada Kamis (26/9).
“Fatwa tidak golput sudah ada sejak lama. Fatwa MUI mengharamkan tentang golput. Itu fatwa MUI pusat bahwa golput itu haram,” katanya.
Dalam gelaran Pilkada 2024, Amas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan sosok pemimpin yang tepat. Namun, dia melarang masyarakat untuk melakukan aksi golput.
"Kalau untuk masyarakat silahkan tentukan pilihan. Karena wajib MUI berfatwa tidak boleh ada Golput, yang penting jaga kedamaian dan kerukunan,” ujarnya.
Tidak hanya mengharamkan aksi golput, kata Amas, MUI juga mengharamkan aksi politik uang yang lumrah terjadi di masa pemilu seperti saat ini. Dia secara tegas mengatakan bahwa, politik uang merupakan perbuatan yang sangat dilarang.
“Apa lagi itu (politik uang), jadi semua sudah sepakat tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Bahkan, Amas kembali menegaskan bahwa haramnya politik uang itu sudah menjadi suatu yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. “MUI berpegang teguh setiap sesuatu yang mempengaruhi terhadap diri dan cara berpikir yang disebut dengan politik uang tentu haram, tidak boleh,” tegasnya kembali.
Sementara itu di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mewanti-wanti para calon Walikota dan Wakil Walikota Serang untuk tidak melakukan pelanggaran selama melakukan kampanye di Pilkada 2024. Para calon dihimbau untuk tetap selalu mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menerangkan jenis-jenis larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para pasangan calon selama berkampanye.
Salah satu larangan kampanye yang dimaksud yakni melakukan penghinaan terhadap ras, suku, atau agama pasangan calon lain yang ikut berkompetisi di Pilkada tahun ini.
“Larangan kampanye yang dimaksud adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan atau partai politik,” katanya.
Selain melakukan penghinaan, perbuatan lain yang dilarang untuk dilakukan selama berkampanye adalah menyebarkan berita palsu serta menghasut untuk mengadu domba antar pasangan calon, partai politik, maupun masyarakat.
“Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,” terangnya.
Fierly juga menjelaskan di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 juga melarang baik pasangan calon maupun simpatisan pendukung untuk melakukan tindakan kekerasan serta mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
Termasuk juga merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye milik pasangan calon kepala daerah merupakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan tersebut.
Di samping itu juga Fierly mengingatkan kepada para pasangan calon dan simpatisan pendukung untuk tidak mencoba melakukan perbuatan money politik atau politik uang dalam mempeng
Karena sebagaimana yang tercantum di Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 para pelaku baik pasangan calon, simpatisan pendukung, maupun masyarakat diancam dengan ancaman pidana.
“Kemudian kami ingatkan juga soal keberadaan Pasal 66 yang berimplikasi terhadap pidana pemilihan. Disebutkan bahwa calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,” tandasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu