BPK Temukan Ada Potensi Kebocoran Penerimaan Retribusi Sampah
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berpotensi mengalami kekurangan penerimaan retribusi dari pelayanan persampahan dengan nilai mencapai kurang lebih sebesar Rp94 juta. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Serang Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan audit tersebut BPK menjelaskan alasan kekurangan itu terjadi karena penentuan tarif retribusi pelayanan persampahan pada Pasar Induk Rau tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Selama ini PT Pesona Banten Persada selaku pihak pengelola pasar menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait pemanfaatan TPSA Cilowong sebagai lokasi pembuangan akhir sampah dari Pasar Rau.
Kerjasama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 869/344/MOU/DLH-KEB/I/2023 tertanggal 6 Januari 2023.
Kemudian dalam perjanjian itu tarif retribusi yang dikenakan berupa tarif tetap sebesar Rp17.500.000 per bulannya. Dari hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penentuan tarif secara flat atau tetap tidak diatur dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan data yang diterima BPK, sepanjang tahun 2023 jumlah volume sampah yang diterima TPAS Cilowong dari Pasar Induk Rau seberat 6.090,60 meter kubik. Kemudian karena adanya kerjasama tersebut maka retribusi pelayanan persampahan yang diterima hanya sebesar Rp210.000.000.
Padahal, bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 Pasar Induk Rau masuk dalam kategori fasilitas perekonomian. Dan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tarif retribusi yang dikenakan seharusnya sebesar Rp50.000 per meter kubik atau Rp150.000 per ton.
Dengan begitu maka, seharusnya jumlah penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang diterima dari Pasar Induk Rau sepanjang 2023 sebesar Rp304.530.000. Karena itulah kemudian BPK melihat terdapat selisih kekurangan retribusi pelayanan persampahan dari Pasar Induk Rau sebesar Rp94.530.000.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Staf Retribusi DLH Kota Serang kepada BPK, pihak DLH Kota Serang mengaku tidak mengetahui latar belakang pengenaan tarif flat tersebut mereka hanya meneruskan perjanjian dari tahun sebelumnya.
“Hasil wawancara dengan Staf Retribusi Dinas lh menunjukkan Dinas LH tidak mengetahui latar belakang pengenaan tarif flat tersebut, dan hanya meneruskan perjanjian dari tahun sebelumnya,” katanya sebagaimana dikutip dari laporan audit tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan adanya temuan itu karena perspektif dalam menentukan status Pasar Induk Rau.
Apabila merujuk pada perda yang berlaku, kata Farach, tarif untuk pasar induk tidak lebih dari Rp50.000 per meter kubiknya.
“Kalau kita gunain pada Perda yang dulu itukan tercantum Pasar Induk. Pasar Induk itu kalau nggak salah besarannya itu Rp15 ribu,” terangnya.
Namun, kata dia, BPK justru melihat Pasar Rau bukan sebagai pasar induk melainkan sebagai kawasan perekonomian. Karena itulah kemudian berdasarkan penilaian BPK, tarif yang dikenakan seharusnya sebesar Rp50.000.
“Tapi BPK melihatnya itu bukan pasar induk, tapi kawasan perekonomian. Jadi masuknya kawasan perekonomian karenanya Rp50.000. BPK ngitung selisih, nah selisih itu terjadi yang namanya kekurangan bayar,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, Farach mengaku DLH Kota Serang telah menjalankan semua rekomendasi yang diberikan BPK, termasuk melakukan pengembalian kekurangan bayar. “Atas kekurangan bayar itu wajib ditagih dan alhamdulillah sudah beres,” tandasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu