Polri Kembali Blokir Aset Jaringan Judol Internasional Senilai Rp 36,8 Miliar
JAKARTA - Setelah sebelumnya berhasil mengungkap situs judi online slot8278 dan menyita uang lebih dari Rp 89 miliar, Siber Bareskrim Polri kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas jaringan perjudian online. Kali ini, mereka berhasil memblokir aset senilai Rp 36.860.289.000 terkait dengan situs judi online internasional lainnya.
Pemblokiran aset ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan situs judi internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta permainan kartu lainnya.
Proses pengungkapan ini bermula dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang menjadi perantara dalam memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs judi tersebut.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, dana sebesar Rp 36,8 miliar yang diblokir ini berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan sosial.
Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. Penyidik Siber Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman kasus ini dan berupaya melacak aset-aset lainnya yang mungkin terkait dengan jaringan situs judi online tersebut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu