Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor yang beraksi di Parkiran Kampus hingga Minimarket
SERPONG – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengamankan 17 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di minimarket hingga kampus di kawasan Kota Tangsel.
Belasan tersangka pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Tangsel, Jumat (22/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, mengatakan para pelaku tersebut beraksi di sebanyak 41 TKP. Polisi juga sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari motor, hingga senjata api dari tangan pelaku.
“Jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran, sudah berhasil mengungkap 19 laporan polisi dan mengamankan 17 tersangka yang beraksi di 41 TKP. Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan itu ada 16 unit dan satu senjata api rakitan berisi amunisi,” ucap Kompol Rizkyadi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika pihaknya sedang menyelidiki kasus pencurian motor di lokasi kejadian UIN Jakarta dan sebuah minimarket di kawasan Medang.
“Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi salah satunya adalah TKP di minimarket, Medang, Kecamatan Pagedangan, dan UIN Ciputat unuk mengumpulkan bukti-bukti awal,” tambah AKP Alvino.
Dari situ, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial JF (22). Pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pun berhasil mengungkap bahwa JF tak beraksi sendirian. JF sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beraksi sejak tahun 2018.
Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Setelah itu polisi menangkap JK dan AB yang terlibat dalam jual-beli kendaraan motor hasil curian tersebut.
“Dari hasil interogasi awal terhadap saudara JF, terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO kita,” lanjutnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu