TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Presiden Prabowo Lantik Kepala Daerah Serentak 20 Februari

Reporter & Editor : AY
Jumat, 14 Februari 2025 | 19:13 WIB
Presiden Prabowo saat melantik Pejabat Negara di Istana Merdeka. Foto : ist
Presiden Prabowo saat melantik Pejabat Negara di Istana Merdeka. Foto : ist

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Perpres yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu, Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025, di Jakarta.

 

"Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 6A ayat (1) Perpres tersebut.

 

Prosesi pelantikan harus dihadiri pimpinan DPRD daerah masing-masing. Boleh Ketua DPRD atau boleh juga Wakil Ketua DPRD. "Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Ketua atau salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 6A ayat (2).

 

Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, yakni kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan. 

 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25," bunyi Pasal 22 ayat (1). 

 

Selain itu, Perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh. Hal ini lantaran kepala daerah di Aceh tidak dilantik oleh Presiden bersama kepala daerah lain.

 

Pasal 22B ayat (1) mengatur, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

 

Dalam Pasal 22B ayat (2) diatur, tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Komentar:
ePaper Edisi 12 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit