TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ASN Tidak Disiplin Kerja Di Pandeglang Akan Diproses Inspektorat, 1 Terancam Dipecat

Laporan: AY
Senin, 12 September 2022 | 20:00 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. Foto : Istimewa
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. Foto : Istimewa

PANDEGLANG – Tak sedikit laporan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diterima oleh Inspektorat Pandeglang.


Kini pihak Inspektorat, sedang memproses laporan tersebut. Bahkan, ada seorang ASN yang terancam dipecat secara tidak hormat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada dibawah 10 ASN nakal yang sedang dilakukan proses pemeriksaan olehnya. Itu semua ujarnya, hasil laporan soal tidak disiplin kerja.

“Data atau pun hasil kerja yang kami tindaklanjuti dari berbagai laporan yang sudah berproses ada sekitar dibawah 10. Yang sedang berproses diantaranya ada dari Cadasari dan Sumur, itu dari pengaduan kaitan indisipliner, mereka lama tidak masuk kerja,” kata Fahmi, Senin (12/9/2022).

Dari 5 ASN nakal yang sedang diperiksa oleh pihaknya, sudah ada 1 ASN yang sudah diselesaikan dan bahkan sudah langsung dilaporkan hasilnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.

Kalau kemarin-kemarin sekitar 5 ASN yang kami proses pemeriksaan, hanya 1 ASN yang sudah kami sampaikan ke BKPSDM. Jadi 4 masih berproses. Yang sudah kami selesaikan itu yang dari Dinas Pariwisata, kalau Cadasari dan Sumur sedang berproses,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan yang sedang dilakukannya itu, ternyata ada ASN yang tak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalannya. Maka dari itulah tegas Fahmi, ia langsung memerintahkan timnya agar memberikan sanksi pemecatan tidak hormat kepada ASN tersebut.

“Saya juga memberikan saran kepada tim yang memeriksa, kalau memang itu tidak ada upaya lain harus diberhentikan tidak hormat. Karena bukan apa-apa, efektivitasnya kan selama ini dia sudah hampir 2 tahun tidak melaksanakan tugas. Ketentuannya baru beberapa hari saja sudah diberhentikan atau sanksi yang berat,” jelasnya.

Sebetulnya, pihak Inspektorat sebelum melangkah kepada sanksi pemberhentian tidak hormat memberikan kelonggaran terlebih dahulu kepada ASN nakal, namun karena tak ada itikad baik langsung mengambil langkah pemecatan.

“Kalau ada itikad baik, mau menceritakan kendalanya dan sebagainya, kami juga punya hati nurani dan pertimbangkan. Tapi kan ini tidak ada itikad baik, masa kita mengalah,” katanya

“Apalagi sudah kami berikan kesempatan 1-3 kali, kami berikan kesempatan lagi sama keluarganya kami komunikasi tapi tak ditemukan itikad baiknya, ya mau apalagi kan. Inikan sebagai upaya kedisiplinan kita, kalau ini tidak kami lakukan nantinya merambah ke yang lainnya,” tambahnya.

Hanya saja Fahmi tak membongkar identitas ASN nakal yang terancam dipecat secara tidak hormat tersebut. Namun dipastikannya, itu ASN dari wilayah Kecamatan Sumur.
“Itu dari Kecamatan Sumur,” ujarnya.

Katanya lagi, nanti hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya tersebut, finalnya ada di pihak BKPSDM.

“Nanti kalau sudah selesai proses pemeriksaan di internal kami, nanti kami akan laporkan hasilnya ke pihak BKD. Nanti BKD merapatkannya karena ada tim pembahasan disiplin di sana, itu yang menentukan, tandasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo