TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Meski WFA Akhir Tahun, Pemkot Tangsel Pastikan Semua Layanan Dasar Tak Libur

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 22 Desember 2025 | 21:22 WIB
Pemkot Tangsel terapkan WFA jelang pergantian tahun dan tetap menyiagakan seluruh pelayanan dasar masyarakat. Foto : Ist
Pemkot Tangsel terapkan WFA jelang pergantian tahun dan tetap menyiagakan seluruh pelayanan dasar masyarakat. Foto : Ist

CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan meski kebijakan work from anywhere (WFA) diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik tetap diwajibkan siaga dan hadir secara fisik.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, menjelaskan bahwa penerapan WFA merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025. Dalam surat edaran tersebut, membolehkan ASN di tingkat pusat hingga daerah bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025.

 

“Untuk cuti Natal itu sifatnya nasional di tanggal 26 Desember. Setelah itu masuk kembali, namun ada penerapan WFA dari Kemenpan-RB pada 29 sampai 31 Desember. Normal kembali sementara ini mulai tanggal 2 Januari,” ujar Wahyudi saat dihubungi, Senin (22/12).

 

Ia menegaskan, WFA bukan berarti ASN libur kerja. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tempat bekerja, namun kewajiban dan tanggung jawab pegawai tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

“WFA itu fleksibilitas bekerja di mana pun mereka berada, tapi statusnya tetap bekerja. Karena itu tidak semua OPD bisa menerapkan WFA,” jelasnya.

 

Menurut Wahyudi, OPD yang memberikan pelayanan dasar tetap wajib beroperasi penuh. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta layanan kewilayahan.

 

“Pelayanan dasar tidak bisa ditinggal. Termasuk juga pemadam kebakaran dan BPBD, itu harus ada petugas yang standby di lokasi,” tegasnya.

 

Terkait pengaturan teknis WFA di lingkungan Pemkot Tangsel, Wahyudi menyebut BKPSDM tengah menyusun aturan dan panduan pelaksanaan yang akan segera diterbitkan. Secara umum, BKPSDM akan memberikan garis besar pengaturan, sementara teknis pembagian petugas di lapangan diserahkan kepada masing-masing OPD.

 

“Kita berikan poin-poin pengaturan secara umum. Untuk teknis pelaksanaannya di lapangan nanti diatur OPD masing-masing karena mereka lebih paham kebutuhan layanannya,” katanya.

 

Menjelang masa libur akhir tahun yang bertepatan dengan potensi cuaca ekstrem, Wahyudi juga mengimbau OPD kewilayahan dan lingkungan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

 

“Apalagi kondisi cuaca lagi ekstrem, jadi OPD yang berkaitan dengan kewilayahan dan lingkungan kita minta lebih konsentrasi. Intinya tetap bersiaga,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit