TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Kamis 27 Februari 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 07:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Kamis (27/02/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

 

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB. 

 

2. Mc Donald's Jatake, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Covid Varian Baru Menyerang ASEAN
Kesehatan
1 menit yang lalu
Bupati Dewi Bakal Basmi Mafia Tanah
Pos Banten
10 menit yang lalu
Sekolah Rakyat Bakal Diikuti 100 Siswa
Pos Banten
25 menit yang lalu
Miris, Lampu Hias & Penerangan Dibiarkan Rusak
Pos Banten
40 menit yang lalu
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Warga Cipayung Antusias Cek Kesehatan
TangselCity
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit