TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Ini Dia Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Pemalsuan Uang di Bogor

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 11 April 2025 | 13:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di sebuah rumah yang berada di Kota Bogor. Salah satu dari 8 tersangka tersebut, diketahui merupakan seorang pegawai BUMN.

 

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan pegawai BUMN tersebut berinisial BS. Dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai pemesan uang palsu.

 

?Inisial BS karyawan salah satu BUMN, (perannya) memesan uang palsu,? ucap Kompol Haris, Jumat (11/4/2025).

 

Kasus pabrik uang palsu tersebut baru terungkap ketika ada salah satu tersangka yakni MS (45) berhasil diamankan di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu yang lalu, ketika ia sedang menjalankan tugasnya untuk mengambil uang palsu di gerbong KRL.

 

Sementara itu untuk BS sendiri, ia mengaku nekat melancarkan aksinya itu membeli uang palsu karena mengalami masalah bisnis. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan terduga pelaku.

 

?Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi,? ungkapnya.

 

Selain BS dan MS, ada 6 tersangka lain yang memiliki peran masing-masing, mereka pun ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

 

Ada juga pemesan uang palsu lainnya yakni BBU. Selain itu, tersangka berinisial BI dan E berperan sebagai penjual uang palsu, tersangka AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak, lalu DS berperan sebagai pencetak uang palsu, dan LB yang berperan sebagai penyedia tempat.

 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menemukan sebanyak 23.297 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu yang diperkirakan nilainya mencapai hingga Rp2,3 miliar. Selain itu, ada pula 15 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan USD 100.

 

Para tersangka kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

 

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

08
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit