Ketua Ormas di Depok Ditangkap dalam Peristiwa Pembakaran Mobil Polisi

DEPOK - Seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berhasil diamankan usai diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran mobil polisi dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan ketua ormas tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
“(Pelaku) ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologinya kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya ini prediksi saya,” kata AKBP Bambang.
Peristiwa pembakaran mobil polisi itu sendiri terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa menunggu waktu lama, terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut langsung diamankan pada pukul 02.00 WIB dan dibawa ke Polres Metro Depok.
Pada awalnya sebelum peristiwa itu terjadi, pada 23 Desember 2024 lalu, sebuah perusahaan hendak membangunkan sesuatu di sebidang tanah. Pelaku pun mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
"Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya," ungkapnya.
Pelaku dari situ malah kemudian membuat bangunan semi permanen dan bahkan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut, sehingga membuat perselisihan semakin panas.
"Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu," jelas Bambang.
Padahal, pihak perusahaan tersebut sudah memiliki dan menunjukkan bukti atas hak tanah tersebut. Di satu sisi, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sedikit pun bahwa ia adalah pemilik tanah tersebut.
"Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak," ucapnya.
Pada saat pihak perusahaan memasang pagar untuk melakukan proyek pembangunan, pelaku sempat menodongkan senjata api jenis pistol. Peristiwa pembakaran mobil itu sendiri terjadi ketika pihak kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga setempat saat hendak menangkap pelaku.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu