TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tim Reskrim Polres Pandeglang Bekuk Spesialis  Pembobol Toko

Oleh: AY/BNN
Senin, 19 September 2022 | 18:41 WIB
Polres Pandeglang berhasil menangkap R spesialis pembobol ruko. Foto ; Istimewa
Polres Pandeglang berhasil menangkap R spesialis pembobol ruko. Foto ; Istimewa

PANDEGLANG – Menindaklanjuti keresahan warga, yang tokonya kerap dibobol maling. Pihak Satreskrim Polres Pandeglang, akhirnya membekuk pencuri spesialis bobol toko tersebut.

Pelaku berinisial R (32), dibekuk di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Senin (12/9/2022) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengungkapkan, pelaku pencurian spesialis bobol toko tersebut, dibekuk setelah mendapatkan laporan dari para korban.

“Ada sekitar tiga korban, yang melaporkan kejadian tokonya dibobol maling, dari laporan itulah kami dalami kasusnya. Alhamdulillah, kami mampu mendapatkan pelakunya,” kata Fajar, Senin (19/9/2022).

Para pelapor itu katanya, bukan hanya di satu wilayah, namun berbeda-beda wilayah. Pencurian itu jelasnya, pertama dilakukan di toko indomaret Cigeulis (24 Mei 2022), di warung nasi Sukaresmi (16 Agustus 2022), dan toko Alfamart Karangtanjung (12 September 2022)

Adapun barang yang hilang dari ketiga toko itu yakni, berupa rokok dengan jumlah total ada sebanyak 1.118 slop berbagai merk, handphone, emas dan uang puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Kini tegas dia, pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi Polres Pandeglang, dan masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku. Begitu juga barang buktinya diamankan di Polres Pandeglang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas pelaku pencuri yang bergentayangan di wilayah Pandeglang.

Untuk pelaku pencuri spesialis bobol toko itu katanya, bakal diancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kami  jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo