TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia U-17

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangsel 20 September, Cek Di Sini..

Laporan: AY
Selasa, 20 September 2022 | 08:16 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

PAMULANG - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (20/9) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Pamulan Square, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

2. ITC BSD, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.

Komentar:
Perpus
Perkim
ePaper Edisi 01 Desember 2023
Berita Populer
04
Naik 2,6%, UMK Tangsel Menjadi Rp 4.670.791

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
Dapil Banten III

Politik | 2 hari yang lalu

07
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo