TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

LPSK Lindungi Korban & Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (5/5/2025).

 

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

 

Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (10/5/2025).

 

Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi. Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.

 

LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan Uni Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Bandung.

 

Nurherwati berharap, hukuman terhadap tersangka lebih berat. Sebab, dokter seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan. Selain itu, kekerasan seksual tersebut juga dilakukan kepada lebih dari satu orang.

 

Ia juga memandang, setiap instansi perlu menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai. "Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit