TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Praktisi Hukum Kritisi Penahanan Mahasiswa ITB  Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Reporter & Editor : Irma Permata Sari
Jumat, 16 Mei 2025 | 21:18 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Penahanan mahasiswa  Fakultas Seni Rupa Institut  Teknologi Bandung (ITB) berinisial  SSS oleh Bareskrim Polri karena  mengunggah meme Presiden  Prabowo dan mantan Presiden  Jokowi berciuman sampai saat  ini masih menuai kritik dan kecaman dari  berbagai pihak karena dinilai  berlebihan.  

 

Diketahui, meme yang diunggah  tersebut merupakan hasil  dari  kecerdasan buatan atau Artificial  Intelligence (AI), dan Bareskri Polri  menjerat SSS dengan dugaan  pelanggaran Pasal 45 Ayat (1)  juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal kesusilaan yang kini sudah memasuki tahap penyidikan.   

 

Managing Partner Kantor Advokat  Wijaya Infinite & Co, Askhar  Wijaya  Subiyanto menjelaskan, unggahan meme tersebut sebagai bentuk kritik melalui karya visual terkait  dengan isu matahari kembar  dalam kepemimpinan Presiden Prabowo yang seolah dapat  dimaknai bahwa dalam  menjalankan kebijakannya masih  berada dalam pengaruh  bayang-bayang Jokowi.  

 

“Kalau bicara terkait dengan  bagaimana persoalan hukumnya,  yang harus diingat dan dipahami  pertama adalah kedudukan Pak  Prabowo dan Pak Jokowi menurut  hukum ini sebagai apa, karena ini  dapat berhubungan juga dengan  adanya putusan Mahkamah  Konstitusi (MK) yang kini semakin  membatasi ruang lingkup delik  yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik  atau yang kita sering sebut  UU  ITE,” ujarnya.

 

Pengacara muda asal Kota  Surabaya ini menambahkan, kedudukan Prabowo dan Jokowi  ini kan tidak lagi dapat dianggap  sebagai subjek perorangan (privat),  melainkan keduanya sudah  menjadi bagian dari suatu institusi  itu sendiri.

 

"Karena itulah beliau-beliau (Prabowo dan Jokowi, red) ini  sudah tidak lagi masuk dalam  domain UU ITE atau dapat  dikatakan tidak lagi mempunyai  imunitas dalam konteks UU ITE,” tambah dia.

 

Askhar menjelaskan, putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 115 / PUU-XXII/2024 telah  mengecualikan lembaga  pemerintah, institusi dan korporasi  sebagai pihak yang dapat  melakukan aduan pencemaran  nama baik sekaligus mempertegas  bahwa keributan atau kerusuhan di  ruang digital bukan merupakan  delik tindak pidana dalam UU ITE.

 

"Dengan adanya putusan MK yang  mengecualikan kedua hal ini, maka  Polri harus berhati-hati dan tidak  boleh sewenang-wenang dalam  menargetkan ekspresi kritik  seseorang pada ruang digital,” Askhar

 

Menurut dia, dalam melihat kasus tersebut tidak perlu berlebihan dalam menyikapi adanya kritik  yang diekspresikan melalui  platform digital.

 

Sebab, dalam kehidupan di negara  demokrasi sudah pasti berisik. Apalagi tersangka SSS sudah menyampaikan permintaan maaf dan jadi akan jauh lebih elegan jika Bareskrim Polri segera  menerbitkan SP-3 dan selanjutnya  melakukan pembinaan mental  dan  karakter ketimbang melakukan  upaya represif dengan tetap  memaksakan masuk ke ranah  tindak pidana. 

 

"Mengabulkan penangguhan  penahanan juga bukan merupakan  solusi, karena secara hukum  proses peradilannya akan tetap  dilanjutkan," tutup Askhar.(***)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit