TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPU Tangsel Perkuat Layanan Digital & Akses Bagi Publik

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 | 07:15 WIB
KONSULTASI PUBLIK - KPU Kota Tangsel gelar Forum Konsultasi Publik untuk meberima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
KONSULTASI PUBLIK - KPU Kota Tangsel gelar Forum Konsultasi Publik untuk meberima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor KPU Tangsel, Selasa (21/7). Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan layanan ke depan.

 

 Forum tersebut melibatkan berbagai kalangan yang selama ini pernah memanfaatkan layanan KPU Tangsel, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan lainnya.

 

 Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, peserta yang hadir dipilih karena memiliki pengalaman langsung menggunakan berbagai jenis layanan yang disediakan KPU.

 

 “Peserta berasal dari masyarakat yang pernah menerima layanan kami, mulai dari layanan teknis, data pemilih, pelayanan publik, PPID, sosialisasi, hingga mahasiswa yang melakukan penelitian di KPU. Kami ingin mengetahui secara langsung apa saja yang masih menjadi kekurangan dalam pelayanan kami,” kata Heni.

 

 Menurut Heni, forum tersebut menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan menjadi bahan evaluasi. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap seluruh fasilitas yang dimiliki KPU Tangsel.

 

 Ia mengakui, meski pelayanan terpadu satu pintu telah dirancang ramah bagi penyandang disabilitas, masih terdapat keterbatasan pada fasilitas fisik gedung, terutama akses menuju ruang-ruang tertentu.

 

 “Studio podcast kami berada di lantai empat, sementara gedung belum dilengkapi lift. Ini menjadi catatan penting yang akan kami evaluasi agar seluruh fasilitas KPU semakin inklusif,” ujarnya.

 

 Selain melakukan evaluasi terhadap pelayanan secara langsung, KPU Tangsel juga terus mengembangkan layanan berbasis digital agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan efisien.

 

 Salah satu inovasi yang terus diperkuat adalah platform Sipansi. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai kebutuhan administrasi secara daring tanpa harus datang ke kantor KPU.

 

 “Semua pengajuan bisa dilakukan melalui website. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi. Setelah permohonan masuk, kami akan merespons dan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan,” jelas Heni.

 

 Ia menambahkan, salah satu layanan yang cukup diminati melalui platform tersebut adalah fitur e-voting. Fitur ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan simulasi maupun edukasi demokrasi secara digital oleh berbagai kalangan.

 

 Menurut Heni, seluruh masukan yang diperoleh dalam Forum Konsultasi Publik akan menjadi dasar bagi KPU Tangsel untuk mempertahankan kualitas layanan yang sudah berjalan baik sekaligus melakukan perbaikan pada aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan.

 

 “Kami ingin memastikan seluruh layanan, baik digital maupun layanan langsung, semakin mudah diakses dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” tuturnya.

 

 Heni juga menjelaskan, mekanisme pelayanan terkait data partai politik. Ia menyebut, permintaan data dari partai politik yang memiliki kursi di DPR maupun DPRD umumnya berkaitan dengan rekapitulasi perolehan suara sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik.

 

 Sementara, masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik dapat memanfaatkan layanan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

 

 “Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat bisa mengetahui apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak,” ujar Heni.

 

 Ia menjelaskan, proses penambahan maupun penghapusan keanggotaan dilakukan oleh masing-masing partai politik melalui Sipol. Adapun KPU melakukan pemutakhiran data keanggotaan secara berkala setiap enam bulan sekali.(dra)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit