TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Dan Pecat ASN

SE Mendagri Diprotes Nih..

Laporan: AY
Rabu, 21 September 2022 | 08:37 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Ist)
Mendagri Tito Karnavian. (Ist)

JAKARTA - Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah memutasi hingga memecat pegawai, menuai kontroversi.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, aturan Pj kepala daerah diizinkan memutasi hingga memecat pegawai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008.

“Aturan itu tidak bisa mengatur tentang dibolehkannya Pj kepala daerah memutasi ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun pejabat semen­tara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin lebih dulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SE yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

“SE Mendagri itu turunan dari carut-marutnya tata aturan, regulasi yang tidak dibenahi dari hulu. Kami menganggap, hulunya itu perlu diatur PP tentang pen­jabat kepala daerah,” kata Robert.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Pj kepala daerah harus tetap izin dan konsultasi dengan Kemendagri sebelum memutuskan kebi­jakan tersebut. “Karena posisinya sebagai Pj. Ini mutlak dilakukan,” katanya.

Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menduga, ada motif politik dalam Surat Edaran tersebut. “Itu tidak bisa dilepaskan dari persiapan, termasuk rekayasa, untuk Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Rizal mengatakan, SE Mendagri ini menjadi bagian dari bangunan otoritarian. Karena, kewenangan besar Pt, Pj, dan Pjs adalah pemberian otoritas berlebihan bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pejabat sementara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan Pemda.

“Kalau minta izin lagi, akan memakan waktu lama,” jelasnya.

Kendati begitu, khusus untuk pelanti­kan pejabat tinggi pratama dan madya, tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka tetap harus minta izin tertulis. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Akun @glondor69 mengungkapkan, Surat Edaran Mendagri ini tidak diper­lukan. Karena, sudah ada aturan yang menyebut tugas, fungsi dan kewenan­gan Plt, Pj dan Pjs kepala daerah. Dia meminta Pemerintah tidak memaksakan kehendak sendiri.

Akun @KhairulAmbia5 mengatakan, Surat Edaran Mendagri ini bisa merusak demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jika seseorang telah terbiasa menjadi oknum yang merekayasa kasus, tidak heran jika mempunyai kewenangan akan menerbitkan surat edaran dan peraturan ngawur ini.

Akun @donnydwinanto99 mengajak publik semakin waspada potensi kecuran­gan dalam Pemilu 2024 akibat terbitnya Surat Edaran ini. Kebijakan tersebut mengerikan.

“Semua harus benar-benar kawal per­hitungan suara sampai pengiriman suara tersebut ke pusat,” tuturnya.

Akun @Habil86mpi mengajak pub­lik waspada terhadap kemungkinan dugaan-dugaan tersebut. Kebijakan Mendagri membunuh demokrasi yang dielu-elukan anak bangsa.

“Jika terjadi kecurangan di Pemilu 2024 karena Surat Edaran ini, kita khawatir akan terjadi hal hal yang tak diinginkan,” katanya.

Akun @Dogelkarya82 mengungkap­kan, aturan Mendagri ini sangat melukai rakyat. Patut diwaspadai Pj kepala daerah bisa diinstruksikan bersih-bersih dari tim kerja gubernur terpilih sebelumnya.

Akun @NoorMuzani meminta para kepala dinas yang berseberangan den­gan Pj kepala daerah, siap-siap disapu bersih.

Kata @albert0386, skenarionya sudah terbaca. “Gubernur boneka pilihan mereka ditunjuk dan digerakkan untuk mengako­modir kemenangan paslon punya mereka nanti di Pemilu 2024,” tuturnya.

Akun @her_alone mendesak aturan ini segera dibatalkan. Kata dia, Pejabat sementara boleh melakukan hal seperti ini adalah sebuah kesalahan yang san­gat nirprofesional. “Sarat kepentingan sesaat. Harus dikoreksi dan dibatalkan,” katanya.

 @MayaMa17414572 mendukung aturan Mendagri. Menurutnya, aturan ini dibuat sesuai kebutuhan. Aturan tersebut tentu sudah dihitung sebab akibatnya. “Lanjut Pak Mendagri Tito Karnavian,” ujarnya.

Akun @Uram0501 yakin Pj kepala daerah tidak akan menggunakan se­wenang-wenang izin yang diberikan Mendagri. Pj kepala daerah tahu adab dan etika. Terlebih, jabatan mereka sifatnya sementara, bukan hasil pemilu. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo