Pelajar Anggota Grup FB Fantasi Sedarah Jual Konten Pornografi, Namun Tidak Ditahan

JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada remaja anggota dari grup Facebook menjijikan yang bernama “Fantasi Sedarah”, yang masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap remaja tersebut.
"Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi," kata Ade dikutip Sabtu (24/5/2025).
Grup Fantasi Sedarah yang sudah berubah nama menjadi “Suka Duka” ini sempat menjadi sorotan masyarakat, lantaran para anggota di dalam grup tersebut aktif membicarakan penyimpangan seksual pornografi anak dan perempuan.
Pelajar tersebut sebelumnya diamankan oleh personel kepolisian dari Polda Metro Jaya di kawasan Pekanbaru pada Rabu (21/5) lalu. Meski tidak ditahan, remaja yang dikembalikan ke pihak orang tuanya itu juga masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan (bapas) anak.
"Anak ini sedang dalam pengawasan dari bapas atau balai pemasyarakatan anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional," ujar Ade Ary.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus, pelajar tersebut merupakan anggota grup yang aktif mendistribusikan konten-konten pornografi anak. Ia diduga menjual konten pornografi dengan harga Rp50 ribu untuk 3 konten.
"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkapnya.
Demi penjualannya semakin lancar, ia juga diduga mengiklankan konten-konten pornografi tersebut ke dalam grup Fantasi Sedarah dan juga media sosial Telegram.
“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook Fantasi Sedarah dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” jelasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu