TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

MK Kembali Bikin Geger, Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 30 Mei 2025 | 09:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

 JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin geger. Lewat putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan negara menggratiskan biaya pendidikan SD sampai SMP baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat (sekolah atau madrasah swasta).

 

Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.

 

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, (27/5/2025), MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat (sekolah atau madrasah swasta). 

 

MK menilai pembatasan pembiayaan pendidikan dasar gratis hanya pada sekolah negeri menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

 

Namun, MK menegaskan tidak semua sekolah swasta diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan. Sekolah swasta yang bersifat mandiri dan tidak menerima bantuan dari Pemerintah, tetap diperbolehkan memungut biaya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan peserta didik.

 

Atas putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengaku belum bisa menerapkannya secara langsung. Dia bilang, butuh waktu untuk mengalisis isi putusannya lebih jauh. “Terkait implementasi, kami akan koordinasi dengan Kementerian lain yang terkait, serta arahan Bapak Presiden,” ungkap Mu’ti saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

 

Mu’ti menyampaikan, putusan MK memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta. Namun, dia memberikan catatan. Pertama, meskipun negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.

 

Kedua, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ikut buka suara. Dia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi sebelum menerapkan sekolah gratis, perlu adanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Selain itu, Kemendagri juga perlu menggelar rapat koordinasi bersama para pimpinan daerah, khususnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia. Menurut Bima, pembahasan tersebut dibutuhkan agar kebijakan pendidikan gratis dapat diintegrasikan dengan standar pelayanan minimal di masing-masing daerah.

 

“Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal,” kata Bima, Kamis (29/5/2025).

 

Diketahui, bukan kali ini saja MK mengeluarkan putusan yang bikin geger. Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres, jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

 

Selain itu, lewat perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK juga menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Putusan ini dinilai kontroversial karena dianggap membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk maju dalam Pilpres, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.

 

Bukan cuma itu, MK juga memutuskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini sempat menuai kritik karena dianggap menghambat partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, sehingga mempersempit representasi politik dan keberagaman suara di DPR.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit