TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KDM Buat Aturan Jam Malam, Pelajar Sudah Harus Di Rumah Pukul 21.00

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:34 WIB
Gunernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto : Ist
Gunernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto : Ist

JABAR - Wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat (Jabar) bikin ramai dunia maya. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memastikan kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan para pelajar di Tanah Sunda.

 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, aturan jam malam bagi semua pelajar di Provinsi Jabar akan berlaku pada Juni 2025.

 

Menurut dia, aturan itu sudah dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE), yang bertujuan menanamkan disiplin dan perlindungan bagi seluruh pelajar di Provinsi Jabar.

 

Gubernur Jabar sudah mengeluarkan SE kepada seluruh bupati, wali kota, kepala dinas, danramil, polsek, camat, lurah dan kepala desa. Intinya, anak-anak yang masih sekolah kalau harinya belajar, bukan malam libur, pukul 21.00 WIB harus ada di rumah,” ujar Dedi di akun Instagramnya @dedimulyadi71, dikutip Jumat (30/5/2025).

 

Selain jam malam, pihaknya juga sudah meminta seluruh kepala daerah agar hari belajar para pelajar di Jabar dibuat seragam, yakni diberlakukan Senin-Jumat, dari semula Senin-Sabtu.

 

“Sekarang (belum seragam) SMA sampai hari jumat dan SMP sampai hari Sabtu. Ini harus diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat. Mudah-mudahan bupati dan wali kotanya sama dengan Gubernur Jabar,” harap Dedi.

 

Terpisah, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjelaskan, penerapan jam malam bagi peserta didik bertujuan membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Provinsi Jabar, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

 

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik,” tulis Dinas Pendidikan Jabar dalam keterangannya.

 

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar memberi pengecualiaan aturan jam malam dalam kondisi-kondisi tertentu. Antara lain, peserta didik tengah mengikuti kegiatan pendidikan yang diselenggaran sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui orang tua/wali murid, serta adanya kondisi kedaruratan kesehatan atau bencana.

 

Surat Edaran ini sudah memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

 

Soal pelaksanaan dan pengawasan jam malam, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjelaskan, para bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Jabar telah diminta Gubernur bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan itu. Termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, kecamatan, kelurahan, desa, dan satuan pendidikan.

 

Anggota DPRD Provinsi Jabar Zaini Shofari menilai, pembatasan jam malam merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai kenakalan remaja, seperti tawuran, balap liar, hingga penyalahgunaan narkoba.

 

Dia berharap, adanya pembatasan itu akan membuat label “anak nakal”, yang kerap melekat pada sebagian pelajar bisa berkurang.

 

“Aturan soal jam malam ini tujuannya bagus kok,” ujarnya.

 

Meski begitu, Zaini menyoroti tentang peluang keberhasilan penerapan jam malam bagi para pelajar di Jabar. Berjalan atau tidaknya kebijakan itu, bergantung pada peran aktif orang tua siswa dan sekolah.

 

“Bila tidak ada kepedulian dari orang tua, aturan jam malam sulit berhasil. Kepala sekolah dan guru juga harus aktif mengundang para orang tua siswa untuk memberikan pemahaman mengenai surat edaran pembatasan tersebut agar benar-benar diterapkan,” tuturnya.

 

Adanya aturan penerapan jam malam bagi para pelajar ramai diperbincangkan netizen di media sosial X.

 

Aing (saya) sih dukung kebijakan KDM. Biar barudak sekolah paham kalau disuruh pulang ya pulang. Jangan mabar Mobile Legend terus,” cuit akun @CIbulandsquad.

 

“Bagus, Pak Dedi. Tinggal wali kota dan bupatinya nih, mampu nggak menerapkan aturan jam malam sesuai surat edaran yang diberikan. Saran saya, libatkan polsek dan ada patroli,” timpal ujar akun @Eudamwtans.

 

“Izin pak Dedi. Kalau dalam satu kasus saya pulang belajar kelompok di atas jam 21.00 WIB bagaimana ? Apakah akan disanksi juga?” tanya akun @gopal829021.

 

Saya kok pesimis aturan jam malam ini bakal berhasil. Soalnya, Jabar itu luas dan masyarakatnya banyak. Pasti ada yang kendor dalam penerapannya,” ujar akun @Toonailes_

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 28 Mei 2025
Berita Populer
03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 23 jam yang lalu

06
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 19 jam yang lalu

07
10
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit