TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Menko Pratikno Siap Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan putusan tersebut diimplementasikan dengan aturan yang tepat di lapangan.

 

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus diberlakukan bagi semua penyelenggara pendidikan dasar. Ketentuan ini mencakup seko­lah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak mem­bedakan jenis penyelenggara pendidikan.

 

“Putusan MK ini menegas­kan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

 

Mensesneg di era Presiden Jokowi ini menilai, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

 

Dia menegaskan, Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Ke­menko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen­dikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

 

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implemen­tatif,” tegasnya.

 

Pratikno menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi dan skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta.

 

Selain itu, diperlukan penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran. Tujuannya agar pen­didikan dasar benar-benar bebas biaya dan dapat menjangkau semua anak. Termasuk yang berada di luar sistem formal dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

 

Selain itu, kata Pratikno, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.

 

Berdasarkan data Kemendik­dasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, penerapan pendi­dikan dasar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta gratis ti­dak bisa bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

 

Menurutnya, pemerintah akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam merealisasikan putusan MK tersebut.

 

“Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan,” kata Bima.

 

Bima memastikan kebijakan sekolah gratis tidak bisa diterapkan tahun ini. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan Kemendikdasmen.

 

Segera dilakukan pemba­hasan dengan Kementerian Pen­didikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasi­kan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku masih mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.

 

Menurutnya, perlu ada koor­dinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan keputusan ini.

 

Mu'ti menilai, putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidi­kan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.

 

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.

 

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) mau­pun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib digratiskan oleh negara.

Komentar:
Kesbangpol
ePaper Edisi 28 Mei 2025
Berita Populer
03
PSG Vs Inter Milan, Adu Strategi

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
Seruni Gelar Pelatihan Public Speaking

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Stok Pemain Melimpah, GS Castuba Usir Musafir

Olahraga | 23 jam yang lalu

06
08
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 31 Mei 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit