Pemkot Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih

SERPONG-Kepengurusan Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memfasilitasi koperasi-koperasi tersebut dalam pembentukan badan hukum di Gedung Galeri UMKM, Serpong, Rabu (4/6).
Pendampingan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangsel ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. Dalam fasilitasi tersebut, 54 pengurus koperasi melakukan penandatanganan minuta akta pembentukan badan hukum.
Sekda Bambang menjelaskan, penandatanganan akta merupakan tahapan akhir dari rangkaian persiapan pembentukan badan hukum untuk 54 Koperasi Merah Putih se-Tangsel.
"Alhamdulillah ini adalah satu tahapan ketiga, kami dari Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya diminta untuk fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan. Minuta akta Ini merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pendampingan ini sangatlah penting. Sehingga para pengurus tak menjumpai kendala ketika mengajukan pembentukan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita juga tidak ingin pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum masih mengandung ketidaklengkapan persyaratan. Sehingga, insyaAllah setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Sehingga kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100 persen," kata Bambang.
Bambang berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan dan mengembangkan koperasi yang merupaka program pemerintah pusat itu untuk menggerakan ekonomi masyarakat.
"Harapannya jelas, kita tahu koperasi ini penggerak perekonomian dasar di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel. Jika koperasi ini bergerak, harapannya anggotanya akan merasakan dampak positifnya, kalau ke-54 koperasi ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya buffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan," harapnya.
Sementara, Kepala Dinkop UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo menjelaskan, para pengurus Koperasi Merah Putih yang terpilih hasil musyawarah pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat. Sementara yang bertindak selaku pengawas adalah Lurah dari masing-masing wilayah.
"Harapannya minggu ini atau paling lambat minggu depan 54 badan hukum koperasi, baik aktanya maupun SK-nya sudah bisa keluar, sehingga 100 persen Koperasi Merah Putih terbentuk," pungkasnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu