TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Wanita Dijambret di Tangerang hingga Terluka, Polisi Bantu Biaya Pengobatan

Reporter & Editor : AY
Jumat, 06 Juni 2025 | 15:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Seorang wanita paruh baya bernama Ismiarti, menjadi koeban penjambretan di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibatnya, korban sampai mengalami luka cukup serius pada bagian mulutnya hingga beberapa giginya copot.

 

Dijelaskan olehnya, peristiwa itu terjadi pada saat dirinya selesai berbelanja di sebuah pasar tradisional. Ismiarti pun hendak pulang ke rumahnya.

 

"Waktu itu saya mau pulang, posisinya saya lagi kendarai motor," ucap Ismiarti, Jumat (6/6/2025).

 

Namun tiba-tiba, ia dipepet oleh pelaku. Pelaku pun langsung mengambil tas yang diselempangi oleh korban secara paksa, membuat korban sampai terjatuh dan terluka.

 

"Lalu, saya dipepet dan tiba-tiba tasnya diambil, ditarik pelaku sampai saya jatoh dan luka dibagian mulut. Dari luka itu, gigi saya copot," lanjutnya.

 

Pihak kepolisian setelah mengetahui aksi penjambretan yang terjadi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan pihaknya sudah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ZA (27).

 

"Pelaku diamankan di kediamannya. Dan pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Arief.

 

Tim penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi menjambret korban.

 

Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan bantuan pertolongan pengobatan terhadap korbn, lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka yang cukup parah usai terjatuh dari kendaraannya pada saat dijambret.

 

"Sehingga, korban pun harus menjalani operasi secara intensif untuk memulihkan keadaan fisiknya seperti semula. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk memberikan bantuan perawatan kepada korban dengan dilakukan operasi medis di RSUD," jelasnya.

 

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit