Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat

JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo6 Hadi, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin Rapat Terbatas, salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo.
Sebelumnya, dalam media briefing pada Senin (9/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan. Tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas,” ujar Menteri Hanif.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pelaku yang merusak lingkungan.
Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.
Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” tegas Menteri Hanif.
KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar, akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.
Upaya ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak serta memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu