TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hakim Agung Diborgol KPK

Yang Mulia, Akhlakmu Sungguh Tidak Mulia

Laporan: AY
Sabtu, 24 September 2022 | 07:56 WIB
Hakim Agung Sudrajad saat berada di Gedung KPK. (Ist)
Hakim Agung Sudrajad saat berada di Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, tercoreng luar biasa setelah seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati diborgol KPK. Hakim yang biasanya dipanggil "Yang Mulia" itu, sungguh telah berakhlak tidak mulia karena nekat menerima suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu (21/9) dan Kamis (22/9) itu, KPK menetapkan 10 tersangka. Hakim Sudrajad termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima suap Rp 800 juta dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Penetapan status tersangka itu, disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, sekitar pukul 3 dini hari kemarin. Enam orang yang terjaring dalam OTT ikut dipamerkan di ruang konferensi pers.

Firli menyebut, total ada 10 tersangka. Kasusnya, terkait dugaan suap pengurusan perkara kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Selain 6 orang yang terjaring OTT, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pihak lainnya, termasuk Hakim Sudrajad.

Kata Firli, Sudrajad telah menerima suap sebesar Rp 800 juta. Penerimaan suap itu melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang ikut terjaring dalam OTT dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Firli memerintahkan, agar empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik. 

"Kalau tidak (kooperatif), kita akan melakukan pencarian, dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Sudrajad datang menyerahkan diri. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 pagi dengan mengenakan batik lengan panjang warna ungu, celana hitam dan masker warna putih. Dua orang pengawal di belakangnya, ikut membuntuti.

Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Sudrajad saat tiba di KPK. Saat didatangi awak media yang sudah menunggu, Sudrajad bergegas masuk lobi. Setelah melapor ke resepsionis, Sudrajad lalu digiring seorang petugas naik tangga ke lantai dua.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Sudrajad menuruni tangga menuju lobi KPK. Batik lengan panjangnya sudah berbalut rompi tahanan warna oranye. Tangannya diborgol. Dua petugas lalu menggelandangnya menuju ruang konferensi pers. Sudrajad terus menunduk.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad resmi ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1.

"Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022," kata Alex.

Selain Sudrajad, 9 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, dua PNS di MA: Redi dan Albasri, dua pengacara: Yosep Parera dan Eko Suparno selaku, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana: Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Tiga tersangka yang belum ditahan adalah Redi, Ivan, dan Heryanto. Firli mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Kasus berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana, di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi. Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.

Apa kata MA soal penangkapan Hakim Sudrajad? Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengaku, prihatin dengan kasus yang membelit salah satu koleganya itu. Meski begitu, ia juga mengapresiasi pengungkapan kasus ini sebagai salah satu upaya membersihkan aparatur korup di lingkungan MA.

Kata dia, sebelum pergi ke Gedung KPK, Sudrajad terlebih dahulu datang ke kantor MA untuk melapor ke Ketua MA.

"Ketua Mahkamah Agung lalu memberi saran supaya kooperatif," kata Zahrul, kemarin.  

Zahrul mengatakan, sesuai aturan, MA akan memberhentikan sementara Hakim Sudrajad. Dia mengatakan, surat pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga status hukum Sudrajat  inkrah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengomentari penangkapan Hakim Sudrajad. Waketum MUI, Anwar Abbas ikut prihatin dengan kasus yang menimpa hakim agung ini. Ia sedih, melihat akhlak seorang hakim yang semestinya bersikap mulia, justru telah rusak akhlaknya. Ia khawatir, kelakuan hakim yang rusak ini, akan mendatangkan bencana.

"Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum, dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri, maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri,” tutur Anwar, memperingatkan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo