TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Komisi II Endus Ketidakprofesionalan Pokja Barjas Banten

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 24 Juni 2025 | 18:27 WIB
Musa Weliansyah, Waki Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten (kanan).(Istimewa)
Musa Weliansyah, Waki Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten (kanan).(Istimewa)

SERANG - Komisi II DPRD Provinsi Banten, mengendus adanya ketidakprofesionalan Kelompok Kerja Barang dan Jasa (Pokja Barjas) dalam tender proyek.

 

"Saya juga meminta kepada Pokja Barjas untuk jangan coba-coba bermain, saya sudah mengendus adanya indikasi ketidakprofesionalan," ungkap Wakil Ketua Komisi II, Musa Weliansyah, Selasa (24/6/2025).

 

Ia mendapatkan informasi adanya oknum pengusaha yang berusaha menemui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Padahal seharusnya Pokja Barjas menutup ruang bagi para oknum pengusaha tersebut, karena syarat kepentingan.

 

"Pokja Barjas harus berintegritas, tegak, lurus, dan profesional. Jangan membuka ruang untuk bertemu atau berkomunikasi dengan para oknum pelaku usaha di masa tender," tegas politisi PPP ini.

 

Ia mengingatkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengusaha, dan Pimpinan Barjas betul-betul menjaga muruah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra-Dimyati yang berkomitmen membangun daerah dengan tanpa ada korupsi.

 

"OPD, pengusaha, atau pimpinan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa harus betul-betul menjaga muruah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra-Dimyati. Pokja Barjas harus berintegritas, tegak, lurus, dan jangan membuka ruang untuk korupsi dalam proses tender," pesannya.

 

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta LPSE, Soerjo Soebiandono mengatakan, Pokja Barjas akan memegang teguh integritas selama proses tender.

Soerjo juga mengatakan, anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun ini berdasarkan  pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP sebesar Rp 5,3 triliun, terdiri dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyedia, dan swakelola.

 

"Pemaketan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten TA 2025, berdasarkan hasil penginputan RUP yang dilakukan OPD, melalui penyedia Rp 2 triliun atau 39 persen, Swakelola Rp 3,2 triliun atau 61 persen. metode pemilihan barang dan jasa yaitu E-Purchasing Rp 1,4 triliun atau 69,04 persen, pengadaan langsung Rp 117 miliar atau 5,7 persen, penunjukkan langsung Rp 11,3 miliar atau 0,5 persen, tender cepat Rp 200 juta atau 0,01 persen dan Tender Rp 335 miliar,  seleksi Rp 69 miliar atau 3,3 persen, pengecualian Rp 84 miliar atau 4,1 persen," pungkasnya.(*)

Komentar:
Honda
ePaper Edisi 25 Juni 2025
Berita Populer
02
06
Kejari Telusuri Temuan Di Setwan Pandeglang

Pos Banten | 17 jam yang lalu

08
Pembongkaran Bangunan Liar di Roxy Ciputat

Galeri | 1 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit