Komisi II Endus Ketidakprofesionalan Pokja Barjas Banten

SERANG - Komisi II DPRD Provinsi Banten, mengendus adanya ketidakprofesionalan Kelompok Kerja Barang dan Jasa (Pokja Barjas) dalam tender proyek.
"Saya juga meminta kepada Pokja Barjas untuk jangan coba-coba bermain, saya sudah mengendus adanya indikasi ketidakprofesionalan," ungkap Wakil Ketua Komisi II, Musa Weliansyah, Selasa (24/6/2025).
Ia mendapatkan informasi adanya oknum pengusaha yang berusaha menemui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Padahal seharusnya Pokja Barjas menutup ruang bagi para oknum pengusaha tersebut, karena syarat kepentingan.
"Pokja Barjas harus berintegritas, tegak, lurus, dan profesional. Jangan membuka ruang untuk bertemu atau berkomunikasi dengan para oknum pelaku usaha di masa tender," tegas politisi PPP ini.
Ia mengingatkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengusaha, dan Pimpinan Barjas betul-betul menjaga muruah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra-Dimyati yang berkomitmen membangun daerah dengan tanpa ada korupsi.
"OPD, pengusaha, atau pimpinan yang ada dalam pengadaan barang dan jasa harus betul-betul menjaga muruah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andra-Dimyati. Pokja Barjas harus berintegritas, tegak, lurus, dan jangan membuka ruang untuk korupsi dalam proses tender," pesannya.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta LPSE, Soerjo Soebiandono mengatakan, Pokja Barjas akan memegang teguh integritas selama proses tender.
Soerjo juga mengatakan, anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun ini berdasarkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP sebesar Rp 5,3 triliun, terdiri dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyedia, dan swakelola.
"Pemaketan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten TA 2025, berdasarkan hasil penginputan RUP yang dilakukan OPD, melalui penyedia Rp 2 triliun atau 39 persen, Swakelola Rp 3,2 triliun atau 61 persen. metode pemilihan barang dan jasa yaitu E-Purchasing Rp 1,4 triliun atau 69,04 persen, pengadaan langsung Rp 117 miliar atau 5,7 persen, penunjukkan langsung Rp 11,3 miliar atau 0,5 persen, tender cepat Rp 200 juta atau 0,01 persen dan Tender Rp 335 miliar, seleksi Rp 69 miliar atau 3,3 persen, pengecualian Rp 84 miliar atau 4,1 persen," pungkasnya.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu