Perpanjangan Pemutihan PKB di Banten Tunggu SK Baru Dari Gubernur

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, belum mendapatkan arahan untuk memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendatipun akan dilakukan perpanjangan, harus ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang baru.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Awal Pasenggong, saat dihubungi, Selasa (24/6/2025) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari Gubernur Banten, berkenaan dengan rencana perpanjangan pemutihan PKB, sehingga belum bisa memastikan apakah akan diperpanjang atau tidak.
Namun yang pasti, jikapun akan diperpanjang itu harus ada SK baru lagi, mengingat SK yang lama terbatas waktunya.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
“Sehingga, kalau mau diperpanjang itu harus ada SK baru,” kata Awal.
Awal berharap, masyarakat tetap memanfaatkan sisa waktu yang tersedia ini. Meskipun di berbagai media ramai, berkaitan dengan rencana adanya perpanjangan pemutihan pajak kendaraan itu. Sehingga, lebih baik memanfaatkan waktu yang tersedia ini.
“Jangan sampai di kemudian hari menyesal,” ujarnya.
Guabernur Banten Andra Soni, memang membuka peluang akan melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Meski demikian, dirinya akan terlebih dahulu melakukan kajian apakah itu dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan atau tidak.
“Sedang dikaji oleh Biro Hukum, berproses yah, InsyaAllah dalam waktu tak lama lagi, kita sampaikan,” ujarnya.
Bersamaan dengan pengumuman perpanjangan pemutihan pajak, Andra juga mengaku, bakal memberikan hadiah kepada warga Banten yang taat membayar pajak.
“Termasuk dalam rangka reward yang selama ini tertib bayar pajak,” ungkapnya.
Masyarakat Banten, masih antusias mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Memasuki pekan terakhir, Kantor Samsat Serang dipadati warga yang mengantre. Mereka berharap, bukan hanya masa pemutihan yang diperpanjang, tapi juga jumlah petugas loket ditambah.
Ade Suryana, seorang warga, mengaku sudah sering membantu orang mengurus pajak kendaraan. Ia menyebut, proses antrean terlalu lama karena minimnya jumlah petugas.
“Ini saya dapat nomor antrean 162. Kayaknya ini malam hari baru selesai. Di dalam petugasnya kurang,” kata Ade.
Ade mendukung, wacana perpanjangan masa pemutihan pajak oleh Pemprov Banten, namun ia berharap ada perbaikan dalam pelayanan.
“Di lantai dua penuh. Cek aja ke sana. Pengesahan STNK, pembayaran, semua tahap cuma satu petugas. Coba kalau tiga, pasti lebih cepat. Jadi jangan cuma diperpanjang,” ujarnya.
Ia bercerita, sering pulang malam meski hanya mengurus satu kendaraan. “Sering sampai jam 8 malam, baru selesai. Badan udah capek banget,” ungkapnya.
Sementara, Memi, warga lainnya, mengaku sudah tiga kali datang ke Samsat untuk mengurus tunggakan pajak sepeda motor miliknya. Namun, karena antrean selalu penuh, ia memutuskan pulang dan akan mencoba kembali.
“Tiga kali. Satu buat gesek, kedua daftar. Kamis, Jumat, dan sekarang. Ya namanya juga pemutihan, banyak yang antre,” ujarnya.
Ia berharap, program pemutihan diperpanjang. “Masih banyak yang mau ikut tapi belum sempat,” tambahnya.
Yudi, warga lain yang datang pagi hari, akhirnya memilih keluar dari kantor Samsat karena kondisi di dalam yang penuh sesak.
“Pengap di dalam. Sudah ambil nomor antrean. Tinggal pengesahan kalau nggak salah,” ujarnya.
Ia menyebut, warga sampai duduk di tangga karena tak kebagian tempat. “Kasihan ibu-ibu yang bawa anak kecil,” tuturnya. *
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 21 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu