Dari April Hingga Juni, Polres Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual

SERPONG-Polres Tangsel mengungkap keseriusannnya dalam menndak tegas para pelaku kekerasan seksual. Bahkan Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dengan tegas mengatakan akan terus memburu para predator seksual.
Victor mengungkapkan, dari delapan kasus kekerasan seksual, ada 10 tersangka yang ditahan selama periode April hingga Juni 2025. "Kasus-kasus tersebut termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).
Beberapa kasus yang diungkap dalam jumpa pers itu, seperti kasus kekerasan seksual hingga menimbulkan korban meninggal dunia yang terjadi di sebuah guest house di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tersangka MF alias F (23) melakukan kekerasan seksual terhadap korban R (49), yang berujung pada kematian korban.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ungkapnya.
Selanjutnya ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat dilakukan oleh pengajar hadroh terhadap empat anak.
"Tersangka AAM 35 tahun, melakukan pencabulan terhadap anak-anak korban dengan modus mengajak mereka bermain musik hadroh di kontrakan," ujarnya.
Kemudian kelompok ketiga yaitu tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya merupakan murid di sekolah, terdapat tiga orang tersangka.
"Yang pertama tersangkanya yaitu kepala sekolah, ini sangat miris, rekan-rekan atau sebagai pembina OSIS. Yang kedua, guru agama yang dilakukan terhadap muridnya. Yang ketiga, guru agama dengan korban seorang siswi berkebutuhan khusus di satu sekolah SLB," ungkap dia.
Selanjutnya di kelompok keempat ada dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Sasaran dari tersangka ini adalah anak di bawah umur.
"Kelompok yang kelima yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban, yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan tiga tersangka," ucapnya.
Victor mengatakan, kasus selanjutnya itu, pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dengan tiga tersangka,yaitu YFT, RSN, dan PS.
Dalam kasus ini, para pelaku mengajak korban untuk meminum minuman beralkohol jenis kawa-kawa di Warkop Zona Ngopi dekat TKP. Kemudian setelah korban mabuk dan pergi ke toilet umum, para tersangka mulai melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian di dalam toilet umum tersebut.
Victor menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya mempertahankan citra Kota Tangsel sebagai kota ramah anak. Sehingga dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
"Untuk mempertahankan citra dari Kota Tangsel sebagai kota yang ramah anak, artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda untuk kemudian tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak dan perempuan," tegasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa Polres Tangsel sangat serius dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih lagi sebagian besar adalah anak di bawah umur.
“Kami akan kejar kemana pun pelaku itu lari, makanya kami minta kepada para korban dan keluarga korban untuk tidak takut melapor ke polisi, karena kami akan kerjar para pelaku kekerasan seksual ini di mana pun dia berada,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu