Penanganan Tindak Pidana di Kejari Pandeglang Didominasi Kasus Pencurian dan Narkotika
Jumlah Total 94 Perkara, 40 Sudah Inkrah

PANDEGLANG - Selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) tercatat telah menangani 94 perkara tindak pidana umum.
Dari 94 perkara yang ditangani itu, kasus pencurian dan narkotika menjadi yang paling mendominasi disusul kasus pencabulan atau persekusi terhadap anak.
Kepala Seksi Pidum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan mengatakan, seluruh perkara tersebut sudah masuk dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Mayoritas perkara yang masuk masih didominasi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).
“Jumlah SPDP yang masuk dari kepolisian ke kita ada 94. Dari jumlah itu, sekitar 55 perkara Oharda, 22 perkara narkotika, dan 17 perkara pidana umum lainnya,” ungkap Indra kepada awak media, Minggu (6/7/2025).
Dari total tersebut jelas Indra, kasus pencurian menjadi yang paling mendominasi dengan jumlah 32 perkara, diikuti kasus narkotika sebanyak 23 perkara, dan pencabulan terhadap anak sebanyak 11 perkara. “Kasus pencurian paling tinggi, kemudian narkotika dan yang juga menjadi sorotan adalah perkara cabul atau persekusi terhadap anak,” katanya.
Sebagian dari kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses pemberkasan, sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan ada yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Yang sudah inkrah dari Januari sampai Juni ada sekitar 40-an perkara,” katanya.
Indra menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus Kejari Pandeglang. Korban umumnya adalah anak perempuan di bawah umur. “Kasus cabul ini cukup jadi sorotan karena jumlahnya masuk tiga besar. Korbannya rata-rata anak perempuan di bawah 18 tahun,” katanya.
Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit menyatakan, sebagai langkah preventif, Kejari Pandeglang telah melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, khususnya terkait edukasi seksual dan perlindungan anak. “Kita edukasi anak-anak terkait bahaya seks bebas dan persekusi di bawah umur. Tapi pengawasan orang tua juga sangat penting dalam hal ini,” katanya.
Selain itu, Kejari juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta unit PPA di Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak.
Terkait tren kasus, Wildan mengungkapkan, jumlah perkara yang ditangani selama enam bulan pertama 2025 tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya. “Kalau di 2024 itu rata-rata ada 20 perkara masuk tiap bulan. Jadi kalau enam bulan ya sekitar 120 perkara. Tahun ini hampir sama,” jelasnya.
Dari 94 SPDP yang masuk tahun ini, sekitar 70 persen perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena berbagai alasan, termasuk penyelesaian melalui restorative justice.
“Kasus yang bisa diselesaikan secara RJ (restorative justice) misalnya pencurian ringan atau penipuan, tentu dengan pertimbangan tertentu. Tapi untuk kasus cabul, kita tidak bisa lakukan RJ,” tandasnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu