Oknum ASN RSUD Aulia Bakal Dipecat Tidak Hormat
Inspektorat Menunggu Keputusan Bupati Pandeglang

PANDEGLANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga administrasi di RSUD Aulia Menes, Pandeglang, bakal dipecat tidak hormat. Hal itu akibat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Selain sudah berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan terhadap ASN tersebut dan mengelurkan rekomendasi agar oknum ASN tersebut dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan adanya satu orang oknum ASN yang melanggar disiplin kepegawaian dan telah dijatuhi sanksi berat. ASN tersebut katanya, diketahui bertugas di bawah Dinas Kesehatan Pandeglang dan bekerja di RSUD Aulia.
“Kita mendapat laporan sejak 2024 dari Dinas Kesehatan dan dari Direktur RSUD Aulia, karena yang bersangkutan bertugas di sana. Setelah kami verifikasi, memang ASN tersebut sudah meninggalkan jam kerja melewati batas yang ditentukan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ungkap Hasan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Adanya laporan itu tegas Hasan, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN tersebut dan seluruh dokumen telah diserahkan ke BKPSDM Pandeglang.
Setelah itu BKPSDM Pandeglang mengundang Inspektorat untuk mengikuti sidang penjatuhan disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam sidang tersebut, Inspektorat memberikan rekomendasi agar ASN itu dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
“Skemanya bertahap, waktu itu sudah diturunkan jabatannya, tapi ternyata yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan. Bahkan setelah diberikan surat peringatan, laporan pelanggaran tetap berlanjut,” jelas Hasan.
Kata dia, sidang disiplin sudah dilakukan lebih dari satu kali. Namun ASN tersebut tetap tidak melaksanakan tugasnya di rumah sakit. “Informasi terakhir dari BKPSDM, yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemberhentian kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pihaknya menyatakan, telah menyerahkan seluruh proses ke BKPSDM dan Bupati Pandeglang dan kini tinggal menunggu keputusan akhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kalau dari kami, sudah jelas merekomendasikan sanksi berat karena memang sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin ASN-nya sudah terpenuhi tidak melaksanakan kerja bahkan sudah diberi kesempatan juga. Tapi soal diberhentikan atau tidak, itu ada di tangan pimpinan (bupati, red),” tandasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu