TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Apes, Motor Korban Kecelakaan di Cengkareng Dibawa Kabur

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Motor milik korban kecelakaan lalu lintas berinisial A di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dibawa kabur oleh pria berinisial IM alias Memet (48) yang berpura-pura memberikan pertolongan terhadap korban.

 

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah aksi jahatnya itu terekam dan viral di media sosial.

 

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).

 

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan juga video yang beredar di media sosial. Setelah diselidiki, identitas terduga pelaku pun diketahui dan langsung diamankan pada saat itu juga.

 

Aksi pencurian itu terjadi ketika korban yang sedang melintas di lokasi kejadian tiba-tiba diserempet kendaraan lainnya hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku yang melihat kesempatan itu kemudian datang berpura-pura memberikan pertolongan.

 

Sementara pada saat itu, korban dilarikan ke Puskesmas Cengkareng dalam keadaan tak sadarkan diri untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menjelaskan pelaku ketika berpamitan dengan korban berjanji akan menitipkan kunci motornya itu ke petugas keamanan setelah memarkirkan sepeda motor milik korban.

 

“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apa pun,” jelas Parman.

 

Korban yang curiga itu pun memeriksa rekaman CCTV di puskesmas. Benar saja, motor miliknya itu ternyata dibawa kabur oleh pelaku yang membantunya.

 

“Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” ucapnya.

 

Terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun akibat perbuatannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit